JAKARTA, porosnusantara.co.id – Majelis Masyayikh secara resmi melaunching Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren, yang akan menjadi acuan induk penjaminan mutu bagi pondok pesantren di Indonesia. Seremoni peluncuran dekomen ini dilakukan oleh KH. Abdul Goffar Rozin dan KH. Abdul Ghofur Maemoen di Hotel Pullman, Jakarta (1/11/2023)
Dokumen yang disingkat DPM Pesantren ini akan menjadi dokumen yang operasional yang menterjemahkan UU pesantren dalam bentuk standar yang jelas bagi pesantren. Dokumen penjaminan mutu pesantren ini diharapkan dapat menjadi pengendali kualitas bagi pondok pesantren, pasca pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin oleh kiyai ini.
Majelis Masyayikh adalah lembaga independen yang keanggotaannya diambil dari para pengasuh pesantren di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, namun inisiasi pembentukannya dilakukan oleh Kementerian Agama sebagai konsekuansi dari UU Nomor 18 Tentang Pesantren. Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota.
Sejak terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah memberikan pengakuan secara utuh kepada pesantren yang memiliki kekhasan dan keaslian dalam pendidikannya, tanpa harus mengadopsi kurikulum nasional.
Sejak itu ijazah pesantren diakui negara dan alumninya dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke manapun atau melamar ke instansi manapun baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendibud atau Kemenag.
Meski telah diakui sepenuhnya, namun sampai saat ini belum ada standar baku mutu yang jelas untuk mengukur kualitas pendidikan pesantren. Oleh amanat undang-undang inilah Majelis Masyayikh menginisiasi standarisasi mutu melalui dokumen yang tengah diuji publik ini.