Jawa Timur, porosnusantara.co.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan edukasi kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB) untuk ikut mengawasi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Edukasi ini terkait surat rekomendasi dan pentingnya CCTV di area SPBU/SPBKB.
Dijumpai dalam kegiatan pemantauan pada hari Rabu (25/10/23), Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menekankan bahwa surat rekomendasi bagi konsumen pengguna yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah, wajib diverifikasi oleh pengelola SPBU/SPBKB pada saat pendsitribusian BBM, baik Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
“Pihak penyalur harus memastikan dan mengklarifikasi kesesuaian data yang tercantum dalam surat rekomendasi, jangan sampai menggunakan kepemilikan orang lain,” tegasnya.
Masa berlaku surat rekomendasi turut menjadi perhatian dalam pengawasan ini. Pasalnya, masih terdapat data yang menerangkan bahwa perpanjangan periode pengambilan BBM subsidi tidak sesuai dengan ketentuan.
“Habiskan dulu sampai masa berlaku surat rekomendasi selesai,” imbau Wahyudi.
Dia menambahkan bahwa peranan pengelola SPBU dan SPBKB penting dalam mengawasi kebutuhan dari konsumen pengguna agar sesuai dengan kuota yang ditetapkan. “Ini kita menjaga dan mitigasi bersama agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan BBM subsidi,” pungkas Wahyudi.
*Pentingnya Pengawasan melalui CCTV*
Hari Kamis (26/10/23), Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas bersama Saleh Abdurrahman melakukan pemantauan dan memberi edukasi peran petugas SPBU dan SPBKB dalam memastikan pendistribusian BBM subsidi kepada masyarakat melalui CCTV.