Bali, porosnusantata.co.id – Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Way Kanan Arif Rahman, S.H.I. menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan persiapan pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta penetapan daftar calon tetap dalam pemilu 2024 di Provinsi Bali.
Dalam penyampaian nya Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta kepada Bawaslu daerah untuk dapat mengenali potensi kerawanan dalam penetapan,” Termasuk misalnya potensi bagaimana fasilitas negara digunakan nanti, anggaran negara digunakan, berbenturan dengan pasal pasal dan memang harus kita kawal,” ungkapnya. saat membuka kegiatan Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap dalam Pemilu 2024 di Bali pada Selasa 26/09/2023.
Lanjutnya, kerawanan yang sudah diidentifikasi itu biasanya terjadi karena beberapa hal. Pertama misalnya terjadi karena multitafsirnya norma hukum, kedua karena ketiadaan norma hukum, yang menurutnya membuat semua tahapan menjadi rawan.
“Atau bisa jadi kerawanan itu terjadi karena kita gagap menyikapi fakta dan realita. Kita lambat merespons laporan atau informasi awal yang disampaikan. Kita bingung menghadapi situasi yang di luar ekspektasi kita,

Oleh karena itu, Lolly mengajak jajaran Bawaslu di daerah untuk memahami dan mematuhi peraturan yang dimiliki Bawaslu karena menurutnya hal tersebut sudah melingkupi seluruh tahapan Pemilu 2024. “Secara
Prinsip menegakkan keadilan pemilu adalah tangung jawab Bawaslu. Maka jangan takut. Munculkan kreatifitas, perkuat inovasi , dan ketatkan kolaborasi,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri mengungkapkan sesuai dengan Arah Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty agar tetap tegak lurus dan berpegang pada regulasi.






