Tiap Tanggal 27 Juli Indonesia Pringati Peristiwa Kudatuli 1966

Jakarta, porosnusantara.co.id – Setiap 27 Juli, Indonesia memperingati peristiwa Kudatuli. Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 ini termasuk dalam sejarah politik Indonesia yang juga disebut sebagai peristiwa Sabtu Kelabu.

Lalu, apa yang dimaksud peristiwa Kudatuli? Apa yang terjadi pada tanggal 27 Juli 1996 saat itu? Berikut informasi selengkapnya
Apa itu Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996
Dilansir situs resmi Komnas HAM, peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 adalah peristiwa kekerasan di kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Peristiwa itu terjadi di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.Diduga, penyebab peristiwa Kudatuli adalah perebutan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) antara kubu Megawati Soekarnoputri dengan kubu Soerjadi. Namun, banyak pihak merasakan ada keganjilan dari penyebab utama kerusuhan tersebut.

BACA JUGA  Kepala Panti Bina Laras Harapan Sentosa 2 Teransparan

Peristiwa itu sudah terjadi lebih dari 20 tahun yang lalu. Meski demikian, sisa dari peristiwa tersebut masih melekat dalam ingatan korban, keluarga korban serta saksi mata ketika kerusuhan tersebut terjadi.

BACA JUGA  Bupati Wajo Lantik Armayani sebagai Sekretaris Daerah

Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996: Ada Pelanggaran HAM
Berdasarkan catatan Komnas HAM, sehari setelah terjadinya peristiwa Kudatuli, tepatnya 28 Juli 1996, Komnas HAM melakukan investigasi di bawah pimpinan Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa. Dalam investigasi tersebut, ditemukan adanya indikasi terjadinya pelanggaran HAM.

Selain itu, peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 juga menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. Komnas HAM juga menilai terjadi enam bentuk pelanggaran HAM, yaitu:

BACA JUGA  Ketua DPRD Wajo, Reses/Temu Konstituen di Kelurahan Tobarakka Dapil IV Kecamatan Pitumpanua-Keera

Pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat
Pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut
Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji
Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan tidak manusiawi
Pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia
Pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *