PENANGANAN KASUS BANSOS BPNT,KASI INTEL KEJARI WAJO DIDUGA TERIMA GRATIFIKASI

Kembali pada Kasus Bansos BPNT, Informasi yang berkembang sudah ratusan orang diperiksa di Kejaksaan Negeri Wajo, namun sampai saat ini belum ada ditersangkakan, dan perlu diketahui Masyarakat Penerima Bantuan Pangan Non Tumai ( BPNT ) Kabupaten Wajo berjumlah sekitar 34 ribu orang dengan Nilai barang yang diterima rp, 200 ribu dan berlangsung dari tahun 2019 hingga sekarang, menurut analisis Koalisi LSM yang melaporkan Kasus BPNT katanya Contoh, telur 5 biji tapi hanya 1 biji yang bagus 4 biji telur busuk, Kesimpulangya tidak sesuai Yaitu seharusnya diterima masyarakat senilai Rp. 200 ribu namun kenyataannya hanya sekitar 140 ribu rupiah jadi selisinya sekitar rp. 60 ribu rupiah dikali 34 ribu orang , jadi kalau PIDSUS Kejari Wajo berkelik tidak cukup bukti, padahal setiap penyerahan barang kan di Foto, yang kami khawatirkan kalau terkontaminasi dari Penerimaan Gratifikasi mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wajo Inisial ‘AA’ yang saat ini dipindahtugaskan di Provinsi Papua.-Imbuhnya kepada Awak Media Porosnusantara.co.Id.

Salah Satu Koalisi LSM selaku Pelapor Kasus Bansos BPNT, Mengatakan berdasarkan Ekspose Pihak Kejaksaan Negeri Wajo Tanggal, 24 Maret 2023, bahwa perkembangan Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) berupa BPNT, Hasil Ekspose paparan Kasi Intel Kejari Wajo MIRDAD yang dipimpin langsung oleh Ramdoni.SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, menyimpulkan bahwa telah ditemukan perbuatan melawan hukum terkait penyalahgunaan bantuan pangan non tunai (BPNT) dan sebagai petunjuk pimpinan dan rekan rekan jaksa untuk didalami terkait indikasi awal tindak pidana korupsi baik penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian keuangan negara, atau suap jenis tindak pidana korupsi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *