Porosnusantara.co.id | Jakarta – Samsat Jakarta Utara dan Pusat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Sebagai salah satu Samsat Induk di wilayah DKI Jakarta, kantor ini melayani berbagai kebutuhan wajib pajak, mulai dari pendaftaran kendaraan hingga pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun diwajibkan mengurusnya secara langsung di Samsat Induk sesuai dengan wilayah domisili kendaraan.
Samsat Jakarta Utara dan Pusat merupakan kantor bersama yang melayani masyarakat di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Kantor tersebut beralamat di Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420.
Adapun jam operasional pelayanan berlangsung setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu pelayanan tutup.
Dalam menjalankan tugasnya, Samsat Jakarta Utara dan Pusat menyediakan berbagai layanan utama, antara lain pendaftaran dan pencatatan kendaraan bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Melalui Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPPPKB), Samsat Jakarta Utara dan Pusat menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Upaya tersebut dilakukan dengan menjaga kualitas, ketepatan, dan konsistensi dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.
Pihak Samsat juga menyatakan kesiapan untuk menerima evaluasi dan masukan apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan pelayanan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Samsat Jakarta Utara dan Pusat melalui telepon di nomor (021) 64715202 atau (021) 6405826, WhatsApp di 0812-6000-6177, serta surat elektronik melalui samsat.pusat@jakarta.go.id.
Dengan berbagai layanan yang tersedia, Samsat Jakarta Utara dan Pusat diharapkan dapat terus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor secara cepat, tertib, dan transparan.






