PENANGANAN KASUS BANSOS BPNT,KASI INTEL KEJARI WAJO DIDUGA TERIMA GRATIFIKASI

  • Bagikan

PorosNusantara – WAJO-SulSel ||  Masih ingatkah Kasus Bantuan Sosial ( Bansos ) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Wajo, yang dilaporkan Oleh Koalisi LSM Wajo Anti Korupsi, L-BPKP dan LIMIT Kab. Wajo setahun yang lalu, hingga saat ini dinilai belum ada titik terang alias jalan ditempat, Karena diduga Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wajo inisial “ AA “ terima Gratifikasi atau Sogokan sekitar Rp. 300 juta rupiah dari orang – orang terperiksa di Kejaksaan Negeri Wajo, Demikian disampaikan Ketua DPC LAKI Kab. Wajo Marsose Gala.

Marsose Gala, menambahkan mengajak para aktivis yang bertugas di Kabupaten Wajo sekiranya dapat bersatu mengungkap borok yang diperbuat para oknum aparat penegak Hukum ( APH ) yang bekerja tidak Profesional, atau mementingkan Sogokan untuk membenarkan yang salah, karena menerima apapun bentuknya dalam penanganan suatu Kasus atau / perkara itu akan berpotensi melemahkan Penegakan Hukum di Bumi lamadukelleng ini dalam hal Kabupaten Wajo.

Berdasarkan Pemantauan dan Monitoring DPC LAKI Kab. Wajo dikejaksaan Negeri Wajo sejumlah kasus/ Perkara yang ditangani para Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntutannya tidak manusiawi, semisal Pertama, Kasus Pelecehan Seksual Cupang leher satu kali dituntut 7 ( Tujuh ) tahun dan mengherankan Majelis Hakim PN Sengkang mengabulkan dan menvonis bersalah Terdakwa sesuai Tuntutan JPU yakni 7 ( Tujuh) Tahun Penjara, Kedua Kasus Penggelapan dan Penipuan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Tuntutannya 3 Tahun 8 Bulan juga dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Sengkang dengan Putusan sesuai Tuntutan JPU yakni 3 Tahun 8 Bulan, namun setelah PH terdakwa melakukan Upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi Makassar Hukuman 3 Tahun 8 bulan turun menjadi Hanya 2 Tahun, sehingga kami menduga JPU Kejari Wajo dan Majelis Hakim PN Sengkang ada Konspirasi dengan pihak Majelis Hakim PN Senglang, Namun syukur alhamdulillah Majelis Hakim tersebut sudah tidak ada di PN Sengkang, semoga sekarang ini putusan – putusan Majelis Hakim di PN Sengkang tidak seperti sebelum sebelumnya banyak dimentahkan di Pengadilan Tinggi Makassar.Tegas Marsose Gala Mantan Wartawan Harian Palopo pos Fajar Group.

Kembali pada Kasus Bansos BPNT, Informasi yang berkembang sudah ratusan orang diperiksa di Kejaksaan Negeri Wajo, namun sampai saat ini belum ada ditersangkakan, dan perlu diketahui Masyarakat Penerima Bantuan Pangan Non Tumai ( BPNT ) Kabupaten Wajo berjumlah sekitar 34 ribu orang dengan Nilai barang yang diterima rp, 200 ribu dan berlangsung dari tahun 2019 hingga sekarang, menurut analisis Koalisi LSM yang melaporkan Kasus BPNT katanya Contoh, telur 5 biji tapi hanya 1 biji yang bagus 4 biji telur busuk, Kesimpulangya tidak sesuai Yaitu seharusnya diterima masyarakat senilai Rp. 200 ribu namun kenyataannya hanya sekitar 140 ribu rupiah jadi selisinya sekitar rp. 60 ribu rupiah dikali 34 ribu orang , jadi kalau PIDSUS Kejari Wajo berkelik tidak cukup bukti, padahal setiap penyerahan barang kan di Foto, yang kami khawatirkan kalau terkontaminasi dari Penerimaan Gratifikasi mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wajo Inisial ‘AA’ yang saat ini dipindahtugaskan di Provinsi Papua.-Imbuhnya kepada Awak Media Porosnusantara.co.Id.

Salah Satu Koalisi LSM selaku Pelapor Kasus Bansos BPNT, Mengatakan berdasarkan Ekspose Pihak Kejaksaan Negeri Wajo Tanggal, 24 Maret 2023, bahwa perkembangan Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) berupa BPNT, Hasil Ekspose paparan Kasi Intel Kejari Wajo MIRDAD yang dipimpin langsung oleh Ramdoni.SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, menyimpulkan bahwa telah ditemukan perbuatan melawan hukum terkait penyalahgunaan bantuan pangan non tunai (BPNT) dan sebagai petunjuk pimpinan dan rekan rekan jaksa untuk didalami terkait indikasi awal tindak pidana korupsi baik penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian keuangan negara, atau suap jenis tindak pidana korupsi lainnya.

Ditambahkan bahwa Kasi intel Kejaei Wajo MIRDAD berjanji setelah mengkaji lebih mendalam maka tim inteljen akan melimpahkan kepada jajaran bidang tindak pidana khusus ( Pidsus) Kejari Wajo untuk ditindak lanjuti.- Jelasnya ( Dahlaih )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *