PorosNusantara – WAJO-SulSel || Masih ingatkah Kasus Bantuan Sosial ( Bansos ) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Wajo, yang dilaporkan Oleh Koalisi LSM Wajo Anti Korupsi, L-BPKP dan LIMIT Kab. Wajo setahun yang lalu, hingga saat ini dinilai belum ada titik terang alias jalan ditempat, Karena diduga Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wajo inisial “ AA “ terima Gratifikasi atau Sogokan sekitar Rp. 300 juta rupiah dari orang – orang terperiksa di Kejaksaan Negeri Wajo, Demikian disampaikan Ketua DPC LAKI Kab. Wajo Marsose Gala.
Marsose Gala, menambahkan mengajak para aktivis yang bertugas di Kabupaten Wajo sekiranya dapat bersatu mengungkap borok yang diperbuat para oknum aparat penegak Hukum ( APH ) yang bekerja tidak Profesional, atau mementingkan Sogokan untuk membenarkan yang salah, karena menerima apapun bentuknya dalam penanganan suatu Kasus atau / perkara itu akan berpotensi melemahkan Penegakan Hukum di Bumi lamadukelleng ini dalam hal Kabupaten Wajo.
Berdasarkan Pemantauan dan Monitoring DPC LAKI Kab. Wajo dikejaksaan Negeri Wajo sejumlah kasus/ Perkara yang ditangani para Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntutannya tidak manusiawi, semisal Pertama, Kasus Pelecehan Seksual Cupang leher satu kali dituntut 7 ( Tujuh ) tahun dan mengherankan Majelis Hakim PN Sengkang mengabulkan dan menvonis bersalah Terdakwa sesuai Tuntutan JPU yakni 7 ( Tujuh) Tahun Penjara, Kedua Kasus Penggelapan dan Penipuan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Tuntutannya 3 Tahun 8 Bulan juga dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Sengkang dengan Putusan sesuai Tuntutan JPU yakni 3 Tahun 8 Bulan, namun setelah PH terdakwa melakukan Upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi Makassar Hukuman 3 Tahun 8 bulan turun menjadi Hanya 2 Tahun, sehingga kami menduga JPU Kejari Wajo dan Majelis Hakim PN Sengkang ada Konspirasi dengan pihak Majelis Hakim PN Senglang, Namun syukur alhamdulillah Majelis Hakim tersebut sudah tidak ada di PN Sengkang, semoga sekarang ini putusan – putusan Majelis Hakim di PN Sengkang tidak seperti sebelum sebelumnya banyak dimentahkan di Pengadilan Tinggi Makassar.Tegas Marsose Gala Mantan Wartawan Harian Palopo pos Fajar Group.