Porosnusantara.co.id | Jakarta – Seorang ibu bernama Ernawati, didampingi kuasa hukumnya Putera Amatullah Fauzi, S.H., dari Partahi Sidabutar Law Firm (PSL), mendatangi Kantor Media Poros Nusantara.co.id di Gedung Permata Lantai II, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Kedatangan Ernawati bertujuan menyampaikan keluhannya terkait kesulitan berkomunikasi dengan anak kandungnya berinisial M.Y.A. yang kini berusia 7 tahun dan berada dalam pengasuhan ibu angkat bernama Shofiyatun.
Menurut Ernawati, keputusan menitipkan anaknya kepada Shofiyatun terjadi beberapa tahun lalu saat kondisi ekonomi keluarganya sedang mengalami kesulitan. Saat itu, Ernawati yang telah memiliki empat orang anak mengaku khawatir tidak mampu menanggung biaya persalinan maupun memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
Melalui seorang teman, Ernawati kemudian dipertemukan dengan Shofiyatun yang saat itu menginginkan kehadiran seorang anak dalam keluarganya. Dari pertemuan tersebut, Ernawati memutuskan menitipkan bayi yang akan dilahirkannya kepada Shofiyatun.
Ernawati menuturkan bahwa saat penyerahan anak dilakukan, terdapat kesepakatan yang memungkinkan dirinya tetap dapat bertemu dan berkomunikasi dengan anak kandungnya. Namun, setelah beberapa waktu, komunikasi tersebut disebut tidak lagi berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Yang saya inginkan hanya bisa mendengar suara anak saya dan memastikan dia dalam keadaan baik,” ujar Ernawati.
Menurut pengakuannya, selama beberapa tahun ia tidak mengetahui keberadaan maupun alamat tempat tinggal anaknya. Hingga akhirnya, secara tidak sengaja ia memperoleh informasi mengenai alamat Shofiyatun di wilayah Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.
Meski telah mengetahui lokasi tersebut, Ernawati mengaku tidak pernah mendatangi rumah tersebut secara langsung. Ia hanya sesekali melintas di sekitar lokasi untuk mengobati kerinduannya terhadap sang anak.
Seiring berjalannya waktu, Ernawati mengaku kembali kehilangan akses komunikasi dengan anaknya. Kondisi tersebut kemudian mendorongnya mencari bantuan melalui sejumlah lembaga, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Melalui tim kuasa hukumnya, Ernawati juga telah melayangkan somasi kepada pihak Shofiyatun. Namun hingga kini, menurut pihaknya, belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Permasalahan semakin berkembang setelah Ernawati memperoleh bukti bahwa dalam akta kelahiran anaknya yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan, memuat nama ibu yang tercantum sebagai pihak yang melahirkan disebut bukan Ernawati, melainkan Shofiyatun.
Atas dasar itu, Ernawati mempertanyakan proses penerbitan akta kelahiran tersebut. Ia mengaku memiliki dokumen medis berupa resume persalinan dari Rumah Sakit Asrama Haji Pondok Gede yang, menurutnya, dapat menunjukkan bahwa dirinya adalah ibu kandung dari anak tersebut.
Pihak Ernawati berharap persoalan ini dapat ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memperoleh kejelasan mengenai status administrasi kependudukan anak serta memastikan hak-hak semua pihak dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






