Kemudian ditanya bagaimana tanggapan tentang Putusan SELA Nanti oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, menurut Kecamata kami selaku PH terdakwa Pati dan Syamsu Alam DKK saya Pesimis akan dihentikan. Karena melihat dari Penyidikan Kepolisian sudah diberikan lampu Hijau oleh Ketua PN Sengkang, yaitu diberikan Ijin kepada Penyidik untuk melakukan Pemasangan Polisi Line / Garis Polisi dirumah empang DG. Salle/ PATI dan mencabut Papan bicara Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor. 789/Pid/2021/PT Mks tanggal, 03 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap bahwa Dg. Saalle lepas dari Tuntutan Hukum,dan perbuatannya bukan bersifat Pidana, Pertanyaannya Kenapa bisa Ketua PN Sengkang memberikan Ijin, sedangkan itu baru sebatas Proses praduga tak bersalah dan belum ada Putusan Pengadilan bahwa yang dilakukan tersangka sudah bersalah, tapi kami selaku PH terdakwa masih menunggu mukjizat semoga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bekerja secara Profesional dan memberikan rasa keadilan terhadap terdakwa.- Ujarnya.
Marsose Gala Ketua DPC LAKI Kab. Wajo Provinsi Sul-sel selaku Pendamping Tersangka saat ini Terdakwa , mengaku telah menemani Terdakwa Pati dan Syamsu Alam DKK mulai dari Penyidikan Kepolisian hingga sampai tahap.2 di Kejaksaan Negeri Wajo, Mengatakan bahwa Tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan ( Eksepsi ) Penasehat Hukum terdakwa, kami melihat hanya sebagian yang dapat ditanggapi, dan satu hal yang sangat penting ditanggapi JPU tapi tidak dapat ditanggapi, ya apa itu sesuai dakwaan JPU yang dibacakan Pada Sidang dakwaan tanggal, 13 april 2023, bahwa ke- 4 orang terdakwa memasuki rumah Hj. Andi Faika yang dibangun oleh Saksi Pelapor Abdul Hamid Pade tak lain Penggarap Empang Hj. Andi Faika, itu memang tidak dapat ditanggapi JPU karena rumah tersebut bukan rumah milik Hj.Andi Faika melainkan rumah milik Dg Salle/Pati, awalnya dibangun oleh H. Lepang dan dibeli oleh Dg. Salle/Pati sebesar Rp. 1.500.000,- jadi terbantahkan kalau dakwaan JPU Kejari Wajo yang mengatakan dibangun Oleh Saksi Pelapor Abdul Hamid Pade, padahal Ke-4 oang tersebut Pati, Syamsu Alam, Fardi dan Muh Yunus ditetapkan jadi tersangka Oleh Penyidik Kepolisian karena dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHPidana “barang siapa masuk dengan paksa kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain secara melawan hukum atau berada disitu secara melawan hukum atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak segera pergi dari situ, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda palin banyak empat ribu lima ratus rupiah”.






