MAJELIS HAKIM PN SENGKANG DIMINTA PROFESIONAL MENETAPKAN PUTUSAN SELA, TERHADAP ARGUMENTASI PH TERDAKWA VS JPU KEJARI WAJO

Bahwa berkaitan dengan alasan Penasehat Hukum terdakwa sangatlah tidak beralasan dan seolah – olah ingin membebaskan para terdakwa dari jerat Hukum belaka, dimana terhadap alasan ini maka kami telah meminta ahli yang kemudian oleh penyidik ahli tersebut ditambahkan Keterangan dan dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli serta dimasukkan dalam berkas perkara, guna menjelaskan bahwa terhadap perkara ini bukanlah perkara “ Ne Bis In Idem “ Karena pertanggungjawaban terdakwa Syamsu Alam, terdakwa Fardi, terdakwa Muh. Yunus dan terdakwa Pati melakat pada diri sendiri masing – masing para terdakwa sebagai subjek hukum person yang berbeda satu dengan yang lainnya dengan objek hukum yang berbeda dan tidak mengikut kepada perkara Dg. Salle yang telah diputus dengan putusan pidana Pengadilan Tinggi Makassar No.789/Pid/2021/PT Mks tanggal, 03 Januari 2022.

Kesimpulan JPU, bahwa Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa keberatan ( eksepsi ) yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum, Oleh karena itu, Kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut :
1. Menolak semua alasan keberatan terdakwa atau Penasehat Hukumnya.
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wajo Nomor register Perkara : PDM-06/WAJO/Eku.2/03/2023 yang dibacakan di depan persidangan pada hari Kamis tanggal,13 april 2023 atas nama Terdakwa Syamsu Alam alias Alam Bin Wellang, Fardi alias Fardi Bin Madi, dan Muh. Yunus alias Nunu Bin Naharuddin serta Pati alias Pati Binti H. Saing adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
3. Melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa Syamsu Alam alias Alam Bin Wellang, Fardi alias Fardi Bin Madi, dan Muh. Yunus alias Nunu Bin Naharuddin , serta Pati alias Pati Binti H. Saing dengan surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wajo Nomor Register Perkara : PDM-06/WAJO/Eku.2/03/2023 sebagai dasar pemeriksaan Perkara. – Tuturnya didepan Majelis Hakim PN Sengkang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *