Pantauan awak Media Porosnusantara.Co,id, Pada Persidangan Tanggapan Nota Keberatan ( Eksepsi ) Penasehat Hukum terdakwa Pati dan Syamsu Alam DKK, Hakim Ketua Hj. Hasrawati Yunus.SH.MH tak lain Ketua PN Sengkang, Hakim Anggota M.Ilham.SH.MH tak lain Wakil Ketua PN Sengkang, Hakim anggota Yusrimansyah.SH.MH tak lain Humas PN Sengkang, Ketua Majelis Hakim Hj. Hasrawati Yunus. SH.MH menjadwalkan Sidang Putusan Sela Pada Hari Kamis tanggal, 04 Mei 2023.
Penasehat Hukum Terdakwa Andi Mahardika.SH dalam Persidangan mempertanyakan, Pertama, apakah Pasal 143 sudah terpenuhi unsur , Kedua Permintaan Foto Copy Salinan yang telah diserahkan advokat / Pengacara yang muncul mengaku sebagai Penasehat Hukum Klain Saya, Ketua Majelis Hakim Hj. Hasrawati Yunus. SH.MH, menjawab bahwa mengenai Pasal 143 silahkan berkordinasi dengan Penuntut Umum, Kemudian mengenai Permintaan Foto Copy Salinan kami tidak dapat memberikan karena masuk dalam rangkaian berkas perkara, apalagi advokat atau PH tersebut sudah dicabut Kuasanya, dan menantang kalau mau melaporkan silahkan.- Tegas Ketua PN Sengkang.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa IRWAN.SH seusai Persidangan Mengatakan sangat menyayangkan Ketua Majelis tak lain Ketua PN Sengkang yang enggan memberikan Foto Copy Salinan surat Kuasa tersebut ada apa? sebenarnya ini, padahal Salinan Surat Kuasa yang diduga tanda tangan terdakwa selaku Pemberi Kuasa dipalsukan itu sangat Prinsipiil sekali buat Client saya, Kemudian setelah ditanya Tanggapan JPU terkait Nota Keberatan ( Eksepsi ) Terdakwa itu wajar – wajar saja, ya Namanya orang berperkara tentu masing – masing ingin yang terbaik , sekarang Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) tentu mempertahanlan Prodak Hukumnya dalam hal Dakwaan Yang sudah dibacakan namunpun hanya berdasar pada BAP Kepolisian, begitu juga Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa sudah pasti membela Klain saya , dan semua advokat / Pengacara pasti orientasinya ingin membebaskan Kliennya dari jeratan hukum.






