PorosNusantara – WAJO -SulSel || Perkara dugaan Penyerobotan yang dilaporkan oleh Abdul Hamid Pade tak lain seorang Penggarap tambak / empang di lingkungan Doping – doping Kelurahan Benteng Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, telah memasuki Sidang Tanggapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Wajo , setelah Nota keberatan ( Eksepsi ) Penasehat Hukum Terdakwa PATI dan SYAMSU ALAM DKK, menilai Dakwaan JPU Ne Bis In Idem, dan Kurang Cermat serta Kabur.
Kamis Tanggal, 27 April 2023 di Pengadilan Negeri Sengkang Kab. Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Wajo, Membacakan Tanggapan Nota Keberatan ( Eksepsi ) Penasehat Hukum Terdakwa sebanyak 7 halaman, semua alasan Nota keberatan ( Eksepsi ) Penasehat Hukum Terdakwa menurut hemat JPU harus dikesampingkan menurut Hukum.
Dimana JPU mengatakan pada pokoknya kami sangat berterima kasih kepada Penasehat Hukum terdakwa yang dalam eksepsinya ke-4 para terdakwa telah mengakui perbuatannya memasuki tanah empang milik Hj.Andi Faika, terdakwa bahkan diakuinya perbuatan tersebut dilakukan hingga saat ini, dimana dalil Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan, bahwa kepemilikan tanah pekarangan / empang tersebut berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Tinggi Makassar N0. 789/Pid/2021/PT Mks tanggal 03 Januari 2022, maka terhadap argumentasi tersebut adalah salah.
Kemudian JPU mengaku telah mempelajari putusan pengadilan tinggi Makassar N0.789/Pid/2021/PT Mks tanggal, 03 Januari 2022, dimana inti dari Putusan pidana tersebut “Penyidik” yang mendapatkan kuasa penuntut Umum tidak mengajukan memori banding dan kontra banding, sehingga dalil – dalil dari penyidik yang telah diterima dalam “ Judex factie” tingkat pertama tidak dipertimbangkan dalam putusan pidana Pengadilan Tinggi Makassar No. 789/Pid/2021/PT Mks tanggal, 03 Januari 2022 tersebut.






