Kalau Kepolisian mengacu pada Pasal 167 ayat ( 1) KUHPidana sehingga ke-4 orang ditetapkan jadi tersangka kami menilai ada kekeliruan karena itu tidak sesuai fakta dilapangan karena rumah tersebut murni rumah Dg. Salle /Pati masa orang masuk dirumahnya dianggap melawan hukum, Pertanyaannya siapa memang orang tinggal dirumah tersebut kan tidak ada kecuali Pihak Dg. Salle almarhum, kalau hanya Somasi dijadikan dasar oleh Kepolisian itu berpotensi banyak kasus / perkara muncul ditengah – tengah masyarakat.
Marsose Gala menambahkan satu hal lagi ingin saya Pertanyakan yakni terdakwa Syamsu Alam apa dasar hukumnya sehingga Polisi menetapkan jadi tersangka, kalau hanya masuk dirumahnya Dg. Salle/Pati saya kira tidak relevan dijadikan tersangka karena Dg. Salle / Pati tidak keberatan, Dan kalau menyerobot atau merampas apa yang dirampas dan mana yang dikuasai tunjukkan bukti otentik, alangka berdosanya Para pihak -pihak yang menetapkan tersangka, menetapkan terdakwa dan lebih – lebih kalau menvonis bersalah orang yang betul-betul tidak melakukan perbuatan yang yang didakwakan, “Sekiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini bekerja secara Profesional untuk menetapkan PUTUSAN SELA, terhadap arguentasi PH terdakwa Vs JPU Kejari Wajo “ tutur Ketua MOI DPC Kab. Wajo. ( Dahliah ).






