KEPALA BPN KAB. WAJO, DINILAI MENGHALANG – HALANGI PROSES PEMBAYARAN GANTI RUGI 42,97 HEKTARE BENDUNGAN PASELLORENG. “ PENGUNJUK RASA MEMINTA APH MEMERIKSA KEPALA BPN WAJO “

Marsose Gala,menambahkan jadi bukannya hanya ganti rugi lahan masyarakat Paselloreng yang dipersoalkan, ada juga sangat Urgen dimata Publik, ya apa itu kami melihat Pengurusan Sertifikat di Kantor BPN Kab. Wajo, sejumlah masyarakat resah atas proses penerbitan Sertifikat yang memakan waktu terlalu lama ada sampai tujuh bulan belum juga terbit sertifikatnya, seperti contoh ada pengurusan sertifikat mandiri sudah empat bulan masih bergulir di Seksi Pengukuran, yang menjadi juga permasalahan pengurusan sertifikat mandiri sudah dibayar di loket baik pendaftaran maupun biaya Pengukuran, namun pihak Pengukuran nanti mau turun setelah dibayar rp. 500 ribu pertitik dalam kota jadi kalau luar kota pasti diatasnya, apalagi sekarang banyak orang berperkara gara – gara memegang Prodak Hukum BPN yakni Sertifikat tidak procedural Penerbitannya, artinya dasar Penerbitannya tidak ada Pengoporan hak, tidak ada Pengalihan Hak, hanya paling memiliki Penguasaan lahan yang ditanda tangani oleh Pihak Pemerintah Setempat ( Kepala Desa l Lurah dan diketahui Camat ) ini ada yang terjadisaat ini bergulir di PN Sengkang, dan yang diharapkan adalah bagaimana Pihak Kantor BPN Wajo mentransparankan SOP pengurusan sampai penerbitan Sertifikat utamanya Sertifikat Mandiri, kalua Sertifikat melalui PTSL dan Redis Pertanian kita bias maklumi karena penerbitannya Kolektif. – harap Mantan Wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group. ( Dahliah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *