PorosNusantara – WAJO -SulSel || Ratusan Masyarakat dari tiga Desa, Yakni Desa Paselloreng dan Desa Arajang Kecamatan Gilireng serta Desa MinangatelluE Kec. Maningpajo Bersama AMIWB melakukan Orasi didepan Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Senin 8 Mei 2023, Nampak Personil Kepolisian dan Personil Kodim 1406 Wajo berjaga – jaga, baik disekitar Kantor BPN maupun didalam halaman Kantor BPN Wajo.
Orator Pengunjuk Rasa Syaifullah, Pada pernyataan Sikapnya, mengatakan ada 6 (enam ) Tuntutan Masyarakat yang belum mendapatkan Haknya dalam hal ganti rugi lahan yang masuk dalam bendungan Paselloreng, Bahwa Bendungan Paselloreng merupakan Proyek Strategis Nasional telah di resmikan oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo pada tanggal, 9 September 2021, Peresmian tersebut menandakan bahwa seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan telah selesai, dalam hal ini khusus mengenai ganti rugi lahan Masyarakat.
Namun sangat IRONIS, pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng berdasarkan Pengukuran Lokasi ( Penlok ) tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Gubernur Sulawesi selatan Andi Sudirman Sulaeman .S.T masih menyisahkan masalah pembayaran ganti rugi lahan seluas 42.97 Ha yang merupakan sisa lahan bendungan paselloreng seluas 222,83 Ha yang belum terbayarkan hingga hari ini, sudah hampir dua tahun sejak diresmikannya Bendungan Paselloreng hingga hari ini juga belum terselesaikan.- tegasnya
Syaifullah, menambahkan bahwa Masyarakat cukup bersabar hingga bertahun tahun memperjuangkan haknya atas ganti rugi lahannya yang terdampak pembangunan bendungan paselloreng dengan menunggu Ihtikad baik dari penyelenggara dalam hal ini Kepala Kantor ATR / BPN Wajo atau pelaksana pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, Namun sampai saat ini masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum dari penyelenggara akan waktu pembayaran ganti rugi lahan masyarakat, dimana seluruh proses tahapannya telah selesai.