KEPALA BPN KAB. WAJO, DINILAI MENGHALANG – HALANGI PROSES PEMBAYARAN GANTI RUGI 42,97 HEKTARE BENDUNGAN PASELLORENG. “ PENGUNJUK RASA MEMINTA APH MEMERIKSA KEPALA BPN WAJO “

Sesuai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah N0. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Oleh karena itu, Masyarakat 3 ( tiga ) Desa menyatakan Sikap antara lain sebagai berikut :
1. Menuntut Kepala BPN Wajo Segera memproses pembayaran ganti rugi lahan masyarakat seluas 42,97 hektare, karena dasar bukti kepemilikan masyarakat penerima ganti rugi prosesnya sudah dinyatakan selesai.
2. Meminta apparat penegak hukum memeriksa Kepala BPN Wajo, SYAMSUDDIN atas tindakannya yang sengaja menghalang – halangi proses ganti rugi lahan masyarakat pada 42,97 Ha untuk mendapatkan ganti rugi atas pembangunan bendungan Paselloreng.
3. Mendesak Kepala BPN Wajo menindaklanjuti hasil rapat Koordinasi antara Kepala Kanwil BPN Sulsel dengan Bupati, Kepala BBWS Sulsel, Kapolres Wajo, Dandim 1406 Wajo, Kejaksaan Negeri Wajo, BPN Wajo pada tanggal, 29 Desember 2022 yang memerintahkan agar 42,97 Ha segera memproses pembayaran ganti rugi lahan masyarakat paling lambat 14 hari kerja berdasarkan berita acara rapat koordinasi tersebut.
4. Meminta Kepala BPN Wajo untuk menjelaskan seterang – terangnya kepada masyarakat dan publik alasan mengapa pemilik lahan hinga saat ini belum dibayarkan.
5. Mendesak Kepala BPN Wajo mengeluarkan Surat Resmi sebagai jaminan kepastian hukum kepada masyarakat penerima ganti rugi lahan bendungan paselloreng bahwa ganti rugi lahan masyarakat akan diproses paling lambat 6 ( enam ) hari kerja sejak Surat tersebut dikeluarkan.
6. Mendesak Kepala BPN Wajo untuk membayar biaya ganti rugi pemindahan Kuburan yang sudah selesai proses Validasinya.

Kami masyarakat yang terdampak bendungan paselloreng yang belum terbayarkan ganti rugi lahan kami, tidak akan berhenti melakukan aksi unjuk rasa, sebelum Kepala BPN Wajo mengeluarkan Surat Resmi bersedia Memproses pembayaran Ganti Rugi Lahan Kami, dan Apabila Kepala BPN Wajo tidak mengindahkan tuntutan ini, maka kami masyarakat Bersama AMIWB akan menempuh seluruh upaya perjuangan hak kami, termasuk melaporkan masalah ini ke Presiden Joko Widodo, Kementerian ART/BPN Republik Indonesia, Gubernur Sulsel, DPRD Sulsel, Kanwil BPN Sulsel maupun kepada seluruh Instansi yang terkait.- Tegas Syaifullah selaku Orator dari AMIWB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *