Porosnusantara.co.id | Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal (Reskrim) Polri Tahun Anggaran 2026 di Mabes Polri. Kegiatan tersebut mengusung tema “Optimalisasi Pelayanan Fungsi Reserse yang Bermanfaat untuk Masyarakat Guna Mewujudkan Penegakan Hukum yang Responsif, Beretika dan Berkeadilan dalam Rangka Mendukung serta Menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah 2026.”
Rakernis Reskrim Polri 2026 turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, serta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
Dalam sambutannya, Kapolri menegaskan bahwa Rakernis Reskrim merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme melalui penguatan kualitas dan kemampuan sumber daya manusia (SDM), khususnya di bidang reserse dan penegakan hukum.
“Tentunya kita juga harus meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas antar para penegak hukum untuk bisa melaksanakan penegakan hukum secara optimal sesuai dengan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden, khususnya menghadapi program-program rencana kerja pemerintah,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kapolri, sinergi dan kolaborasi antar kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan tuntas terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan negara juga harus terus diperkuat.
Kapolri menambahkan, Polri akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan, sekaligus memperkuat kemampuan dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang semakin kompleks.
“Kita terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya kelompok-kelompok rentan. Di sisi lain, kita juga harus terus mengikuti perkembangan kejahatan transnasional yang selalu mencari celah dengan berbagai modus operandi baru,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa Polri akan terus mengedepankan pendekatan yang memberikan harapan baru bagi masyarakat melalui implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk memperluas ruang keadilan restoratif di seluruh tingkatan.
Menurutnya, pemahaman mengenai keadilan restoratif harus dimiliki seluruh personel Polri dan disertai dengan penguatan literasi hukum kepada masyarakat.
“Ini menunjukkan wujud komitmen kita untuk bersama-sama melaksanakan penegakan hukum yang menjadi perhatian khusus pemerintah, sekaligus memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang hukum,” pungkas Kapolri.
Rakernis Reskrim Polri 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan fungsi reserse serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.






