Kadis Kominfo ikuti bimtek penyelenggaraan KLA Tahun 2023

  • Bagikan

Way Kanan, porosnusantara.co.id – Kepala Dinas Komunikasi dan imformatika Yusron Lufi ,S.H.M.M menghadiri bimbingan tekniks penyelenggaraan Kabupaten layak anak tahun 2023 secara hybrid, yang juga di ikuti oleh satuan kerja perangkat daerah terkait secara hybrid di ruang kerja masing-masing, Selasa (17/01/2023)

Dalam bimtek yang di selenggarakan oleh kementerian PPA RI tersebut ,plt Deputi bidang pembunuhan hak anak Rini Handayani menyampaikan bahwa melaksanakan kebijakan perlindungan anak, pemerintah mendorong semua kabupaten/kota untuk menyelenggarakan perlindungan anak melalui KLA sebagai mana yang di amanat kan dalam pasal 21 ayat 4 undang undang NO 35 tahun 2014.KLA merupakan sebuah sistem maka dalam penyelenggaraanya melibatkan banyak pihak baik pemerintah pusat, daerah maupun Media.

Rani menjelaskan indikator penyelenggaraan KLA melalui Desa/Kelurahan ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA/KRPPA) lebih menjelaskan upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di desa/kelurahan seperti hal adanya pengorganisasian anak , adanya propil anak terpilah, adanya peraturan desa terkait DRPPA yang berisi indikator KLA.

Lanjut, Rani sesuai kewenangan desa/kelurahan , tersedianya pembiayaan dari keuangan desa/kelurahan dan pendayagunaan aset desa/kelurahan untuk perlindungan anak, keterwakilan anak ( keterlibatan anak dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan, adanya musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) anak, semua anak mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak ( ada yang mengasuh, mendapatkan akta kelahiran, kartu identitas anak, dan impormasi layak anak,ā€¯jelasnya

Kemudian direktur jenderal pembangunan desa dan perdesaan kemendesa PDTT ,Sugito sepakat bahwa penyelenggaraan kebijakan perlindungan anak di tingkat desa tidak bisa di pisahkan denga DRPPA.

Lebih lanjut, menurut Sugito diperlukan petunjuk teknis yang aplikatif dan mudah untuk di pahami serta di sesuaikan dengan keragaman desa di Indonesia dalam rangka implementasi penyelenggaraan KLA di tingkat desa/kelurahan.

Indera

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *