Way Kanan, porosnusantata.co.id – Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan Lekat Rizwan Menjadi Narasumber dalam Bimbingan Teknis Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di hotel Almer Baradatu, Sabtu (9/12/2023).
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan sekelompok orang yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pemungutan suara selama pemilihan umum. Tugas mereka melibatkan pengaturan, pemantauan, dan pelaksanaan proses pemungutan suara serta penghitungan suara di tempat pemungutan suara. KPPS berperan penting dalam memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat dipercaya.
Lekat sampaikan Bawaslu selalu hadir dalam setiap tahapan pemilu untuk memastikan penyelengaraan pemilu terlaksana secara LUBER dan JURDIL.
Dalam hal Pembentukan KPPS kepada PPK dan PPS pada Pemilu 2024 agar memparhatikan syarat menjadi KPPS dan jangan sampai melanggar ketentuan peraturan dan norma yg berlaku” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa KPPS dalam bertugas harus sesuai peraturan perundang-undangan.
“KPPS harus berkerja sesuai regulasi yang ada, KPPS ujung tombak penyelenggara karena bersentuhan langsung dengan surat suara dan pemilih, kinerja-kinerja KPPS kelak harus optimal agar meminimalisir kecurangan ditempat pemungutan suara (TPS)” tambahnya.
Untuk diketahui Bimbingan teknis diselenggarakan KPU kabupaten way kanan tersebut dihadiri oleh seluruh panitia pemilihan Kecamatan (PPK).
Indera