Panitia Memasuki Tahapan Penetapan Nomor Calon, Pemilihan Kades Antara Waktu Di Desa Sukajadi

Kabupaten Bekasi, PorosNusantara || Panitia Pemilihan Kepala Desa Antara Waktu ( P A W ) memasuki tahapan penetapan nomor Calon, Kelapa Desa Sukajadi. Kegiatan tersebut bertempat di aula Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jumat (14/10/2022) sore.

Acara tersebut, dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Antara Waktu, Pj.Sekdes Sukajadi, Ketua BPD Sukajadi, dua Calon Kepala Desa PAW Sukajadi, Bimaspol, Babinsa, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmikan Penataan 3 Kawasan di Kota Kupang sebagai Destinasi Wisata Baru di NTT

Suhada Sukmana sebagi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antara Waktu menyampaikan, kami mengharapkan penetapan nomor ini, merupakan bentuk rangkaian dari tahapan Pemilihan Kepala Desa Antara Waktu PAW sedang berjalan di Desa Sukajadi.

“Hari ini adalah tahapan penetapan, dari bakal calon menjadi calon kepala desa, juga pengundian nomor urut calon kepala desa yang akan dicantumkan pada kartu suara,”kata Suhada S Ketua Panitia PAW kepada media.

BACA JUGA  POLSEK PAMMANA LIMPAHKAN KASUS PENGRUSAKAN DI POLRES “ SETELAH HASIL GELAR PERKARA DITINGKATKAN KETAHAP PENYIDIKAN

Setelah ditetapkan menjadi calon Kades antara waktu, maka ada aturan yang harus ditaati oleh para calon, semua sudah dituangkan dalam tata tertib yang sudah di susun dan ditetapkan oleh panitia Pemilihan Antara Waktu (PAW).

BACA JUGA  Hore PDAM tirta asasta kota depok Diskon 50 % Buat Pelanggan Domestik

Sementara itu, panitia Pemilihan Kepala Desa Antara Waktu PAW penetapan dan mengesahkan nomor calon kandidat Kepala Desa Sukajadi diantaranya; Nomor ( 1 ) Suhendra, dan Amir Hamzah dengan Nomor ( 2 ).

Sampai berita ini, diliris masih ada tahapan selanjutnya pemilihan Kepala Desa Sukajadi antara waktu, tahun 2018 sampai 2024.

(Carim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *