Dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian PUPR TA. 2021, Kementerian PUPR telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut, pertama adalah pengungkapan pada Laporan Keuangan atas realisasi kegiatan Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp873,18 miliar dan Rp51,23 Triliun (PEN) yang dilaksanakan melalui kegiatan Padat Karya, Ketahanan Pangan, Dukungan Pariwisata, Kawasan Industri, dan Information and Communication Technology (ICT).
“Selanjutnya pengungkapan pada Laporan Keuangan atas realisasi kegiatan pencegahan Stunting terhadap Ibu Hamil dan Anak Indonesia sebesar Rp916,01 miliar melalui kegiatan pencegahan dengan pembangunan infrastruktur air minum dan penyediaan sanitasi yang layak,” kata Menteri Basuki.
Menteri Basuki menambahkan, dalam laporan keuangan 2021 juga dilakukan pencatatan dan penyajian Aset Tanah PSN yang dibiayai oleh LMAN sebesar Rp21,70 triliun, serta kapitalisasi Aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) sebesar Rp38,45 triliun ke dalam Aset Induknya. Pencatatan dan penyajian Aset yang berasal dari Likuidasi Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) dengan nilai sebesar Rp1,13 triliun yang diikuti dengan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN).

“Juga dilakukan pencatatan dan pengungkapan nilai investasi konsesi jasa pada Kementerian PUPR per 31 Desember 2021 sebesar Rp474,15 triliun, dengan jumlah aset konsesi sebesar Rp395,05 triliun,” kata Menteri Basuki.
Sesuai surat Ketua BPK RI Nomor 89/S/I/08/2020 tanggal 10 Agustus 2020 dan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-189 PB/2021 tanggal 13 Juli 2021 untuk keterbukaan informasi publik, Menteri Basuki menyatakan Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2021 Audite telah dipublikasikan pada surat kabar harian Bisnis Indonesia tanggal 1 Agustus 2022.






