PorosNusantara.co.id – Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (25/8/2022), menyampaikan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2021 Nomor 5b/LHP/XVII/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 yang diserahkan oleh Anggota IV BPK RI pada tanggal 13 Juli 2022, Kementerian PUPR memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan apresiasinya atas capaian Kementerian PUPR ini. “Komisi V DPR RI memberikan apresiasi Kementerian PUPR terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2021. Mari kita beri applause untuk capaian Kementerian PUPR tersebut. Selanjutnya Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR untuk mempertahankan capaian kinerja dan opini tersebut di tahun mendatang,” kata Lasarus.
Menteri Basuki mengatakan, secara keseluruhan gambaran Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2021 diantaranya yakni nilai aset Kementerian PUPR per 31 Desember 2021 sebesar Rp1.962,8 triliun. “Mutasi Aset Kementerian PUPR TA 2021, antara lain sebagai berikut, kenaikan aset lancar sebesar Rp20,91 triliun sebagian besar disebabkan adanya kenaikan aset Kementerian PUPR untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda berupa Jembatan Gantung, kegiatan arahan pimpinan/direktif Presiden (Rehabilitasi Jalan KSPN Borobudur, pembangunan jalan KIT Batang, Food Estate), serta pembangunan Rumah Susun dan Rumah Khusus,” kata Menteri Basuki.
Ditambahkan Menteri Basuki, dalam hal mutasi aset juga terjadi penurunan aset tetap sebesar Rp21,86 triliun yang disebabkan oleh nilai penyusutan dan nilai serah terima aset yang lebih besar dari penambahan Aset Tetap. “Untuk Realisasi Belanja Kementerian PUPR per 31 Desember 2021 sebesar Rp152,7 triliun dari Pagu Anggaran sebesar Rp161,3 Triliun atau 94,7%,” kata Menteri Basuki.