Penasehat Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi A De Charge Kasus Pengerusakan Di Ulugalung Desa Lempa Kec.Pammana

Pantauan awak media Porosnusantara.co.id, Sidang Saksi A de Charge ( Saksi meringankan ) dimulai pada Pukul 14.00 wita dan berakhir pada Pukul 15.36 wita berjalan dengan lancar, namun saksi A de Charge agak kebingungan menjawab pertanyaan pertanyaan baik dari JPU maupun dari Majelis Hakim, kebingungannnya itu tanah sudah disepakati dijual kepada terdakwa Rs, namun Saksi A de Charge mengaku menyuruh terdakwa id menebang Pohon kelapa, dan sebelum menutup Sidang Hakim Ketua A.Nur Haswah.SH mengagendakan / menetapkan Sidang TUNTUTAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) besok hari selasa pada Pukul 14.00 wita.

Ditempat terpisah H. Agustan membenarkan kalau dirinya pernah menawarkan uang sebesar Rp. 80 juta hingga Rp. 150 juta kepada Hj.jusnawati, dan membantah keras kalau dikatakan untuk membeli tanah tersebut, buat apa saya membeli tanah saya sendiri yang jelas jelas sudah ada sertifikatnya ,sekarang apapun bentuknya Negara mengakui kalau tanah tersebut milik saya karena sudah dibalik nama atas nama saya sendiri dengan sertifikat nomor 436 , cuman saya tawarkan Uang tersebut hanya mengganti uang yang diterima indo Songko dan Ambo Amiri dari Hj . Jusnawati dengan tujuan kami serumpung keluarga tidak terpecah pecah.- Tegasnya kepada awak media porosnusantara.Co.id. ( Marsose/Dahliah ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *