Setelah JPU menanyakan berapa bersaudara Mappasongko Saksi menjawab dua bersaudara, yakni Indo Songko dalam hal Mappasongko dan Ambo Amiri, setelah JPU bertanya kalau Mapparimeng siapa itu baru Saksi ingat kalau tiga bersaudara, setelah ditanya pernahkah melihat sertifikat a.n Baco Haming Saksi mengatakan tidak pernah sama sekali melihatnya, nanti saya ketahui setelah terproses Hukum kalau tanah tersebut ada sertifikatnya, ditanya Pembuatan AJB saksi dimana tanda tangan, apakah dikantor Desa, atau dibawakan dirumahnya atau ada kita kuasakan untuk mengurus AJB tersebut, Saksi tambah bingung pernah mengatakan dikantor Desa pernah juga mengatakan dibawakan.

Saksi A de Charge Hj. Jusnawati di depan Majelis Hakim bercerita kalau tanah itu dibeli dari Amiri hanya merupakan menolong saja karena Amiri Sakit sakitan dan mau menikahkan anaknya pada waktu itu, apalagi tanah tersebut hanya tanah pegunungan ( Bukit ) dan saya tiap tahun saya petik buah kelapa, setelah ditanya siapa tanam itu Kelapa Saksi tidak mengetahuinya begitu juga setelah diperlihatkan AJB yang dibeli terterah hanya tanah Kosong dan tidak ada nomor Sertipikat, beda dengan AJB H. Agustan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 273 a.n Baco Haming, kemudian Saksi A de Charge Hj. Jusnawati mengaku kalau H. Agustan dua kali meminta mau beli tanah tersebut awalnya minta rp. 80 juta kedua kalinya istrinya datang dirumah minta Rp. 150 juta, tapi tidak bisa karena saya sudah sepakat dengan terdakwa Rs dengan harga Rp. 200 juta namun mengaku baru menerima Panjar Rp. 10 juta kira kira pada bulan Februari 2021.
Kemudian Hakim Anggota Ahmadi Ali. SH, mengatakan saya mendengar keterangannya dari a.b.c d sampai Z semua mengaku menyuruh orang, sehingga pasang badan terdakwa Rs karena sudah ada Panjar harga tanah, ini tanggung jawab ibu karena ini permasalahan ibu dan tidak terlepas dari permasaahan ibu, mana yang benar apakah tanda tangan AJB dikantor Desa atau dibawakan setelah selesai AJB atau ada yang dikuassakan untuk mengurusnya sehingga Saksi A de Charge Hj.Jusnawati mengakui kalau yang mengurus AJB sepenuhnya adalah Supri tak lain Sekretaris Desa Lempa Pada Waktu itu.Dan Fatalnya lagi” Saksi A de Charge Mengaku TIDAK HADIR PADA SAAT PEMBUATAN AJB.”Sedangkan jelas tertulis di AJB Jika pada saat itu saksi A de Charge hadir sebagai pihak ke 2.






