Penasehat Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi A De Charge Kasus Pengerusakan Di Ulugalung Desa Lempa Kec.Pammana

PorosNusantara.co.id WAJO-SulSel || Masih ingatkah Kasus Pengerusakan di Laringgi Desa Lempa Kecamatan Pammana Kab. Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, yang awalnya ditangani Polsek Pammana Polres Wajo Polda Sulsel, setelah kasusnya ditingkatkan ketahap Sidik ditangani reserse Unit Tahbang Polres Wajo, Senin tanggal, 4 Juli 2022 telah digelar Sidang Saksi A de Charge ( Saksi meringankan ) di Pengadilan Negeri Sengkang.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Nur Haswah.SH, dengan Hakim Anggota Ahmadi Ali SH, dan Hakim Anggota Hj.Aisyia Adama.SH.MH, sedang Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ardiansya.SH, dan Terdakwa Rs dan Id didampingi Penasehat Hukumnya Sudirman.SH.MH dan Wahyudin.SH, kemudian Saksi A de Charge Yang dihadirkan PH terdakwa Rs dan Id adalah Hj.Jusnawati Bin Tajuddin tak lain adalah Pemilik rumah makan Glory.

BACA JUGA  Penjaga Kosan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswi Bengkulu

Dalam kesaksiannya pada persidangan tersebut, Saksi A de Charge Hj. Jusnawati, mengaku pernah di BAP Penyidik reserse Unit Tahbang Polres Wajo dalam Kasus Pengerusakan di Laringgi Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, dan di depan Majelis Hakim PN Sengkang dengan dengan tegas mengaku menyuruh terdakwa inisial Id menebanng Pohon Kelapa yang dilaporkan H. Agustan dengan alasan tanah tersebut miliknya karena dia beli sama Mappasongko tahun 2012 dengan total harga sebesar Rp.40 juta dan dibuktikan dengan Akte Jual Beli ( AJB ) tahun 2021.Dan alasan lain dari penebangan pohon kelapa adalah karena lahan tersebut akan di jadikan Tanah Kavling.

BACA JUGA  Kapolda Riau Lepas Rombongan Penyalur Bantuan Sembako kepada Masyarakat Terdampak Covid-19 Kabupaten Pelalawan

Namun setelah dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ardiansya.SH sepertinya kelabakan menjawab pertanyaan JPU, utamanya pertanyaan berkaitan Pembelian Tanah dan penanda tanganan AJB, awalnya mengatakan sudah meninggal Mappasongko baru dibeli tanah tersebut, kemudian ditanya lagi akhirnya mengakui kalau mappasongko masih hidup pada saat dibeli tanah itu karena tertera pada AJB Pihak Pertama Mappasongko dan Pihak Kedua Hj. Jusnawati, dan Saksi A de Charge juga mengaku kalau uang Rp. 40 juta diberikan Mappasongko dimakassar tunai sebesar Rp. 20 juta dan Amiri saudara Mappasongko tiga kali diberikan pernah diberikan dimakssar dan pernah juga diberikan di Sengkang katanya untuk dipakai berobat dengan total Rp. 20 juta juga diterima Amiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *