PN Jaktim Patut dicurigai Menerima Gugatan Purnama Sutanto, Begini Kata Tegugat I dan 2

  • Bagikan

Jakarta – porosnusantara.co.id || Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menggelar Mediasi gugatan perkara no PDT.G/BTH.PLW/2022/PN Jkt Tim.

Mediasi ini diketahui adalah mediasi ke 2 yang dilakukan PN Jakarta Timur, sebelumnya pada mediasi ke I tidak menempuh kesepakatan. Sebab para tergugat mengiingkan Purnama Susanto (Penggugat) hadir langsung dalam mediasi.
Namun saat mediasi ke 2 pun batal karena Gatot selaku Hakim yang mewakili Alex Adam F, SH.MH tidak bisa hadir.

Batalnya Mediasi ke 2 ini membuat para tergugat 1 dan 2 semakin mencurigai pihak penggugat (Purnama Sutanto.SH) sengaja tidak hadir dan ini mempermaikan lembaga PN yang terhormat.

“Kami sangat menghormati peristiwa gugatan hukum ini, meski masih dipertanyakan apa dasar penggugat mengajukan gugatan,” hal ini dikatakan terggugat I (Hj Jubaedah) dan tergugat 2 (Tengku Priyadi. SH) yang mewakili warga.

Makanya, Tergugat I dan II dalam mediasi tetap ingin agar Purnama Sutanto (Penggugat) hadir.

“Kami mengiinginkan kehadiran Penggugat, sehingga mediasi ini semakin terang benerang. Datang dong langsung bila ada niat baik,” ungkap kedua tergugat di depan halaman kantor PN Jakarta Timur, Rabu, 15/6/2022.

Hj Jubaedah selaku tergugat I ingin mendapatkan kejalasan dasar penggugat menggugat. Sebab perkara tanah yang dimaksud (Sertifikat no 04192) sudah ada hasilnya dan obyek tanah nya berbeda, sesaui keputusan Pengadilan Tinggi dalam perkara no 103.

“Apa dasar penggugat, sedangkan yang digugat sudah keluar putusannya. Memang salinan putusan Pengadilan Tinggi belum kami terima,” jelas Hj Jubaedah.

Jubaedah juga mencurigai ada permainan mafia tanah atas warga yang lemah.

“Coba dibayangkan sudah ada putusan incrah di PT, kok bisa diterima gugatan atas obyek tanah yang sama. Ini pasti ada konfirasi permainan oknum BPN dan Oknum Pengadilan Negri Jakarta Timur. Ini mafia tanah yang tersusun rapih Terstruktur dan Masiv,” tukasnya yang juga sebagai pengepul lapak kardus.

Hal senada juga di akui oleh Tergugat II (Warga) yang diwakili Tengku Priyadi. Ia juga mengiinginkan bahwa Purnama Sutanto harus hadir langsung.

“Mediasi ini tidak akan kelar tanpa kehadirannya (Purnomo Sutanto). Dia harus hadir, jangan permainkan pengadilan,” tandasnya.

Tengku juga mencurigai PN Jakarta Timur menerima gugatan tergugut. Seharunya PN itu mengecek dulu di lapangan dan putusan PT sebelumnya.

“Kami juga mencurigai ada permainan mafia tanah dalam kasus ini,” terangnya.

Sementara itu, Pengacara Purnama sutanto, A. Christian Raharko mengatakan, gugatan kami sudah memenuhi syarat dan diterima Hakim.

“Gugatan kami lengkap da sesaui aturan gugatan. Persoalan Kep PT (Pengadilan Tinggi) no Perkara 103 tanyakan saja pada Hakim PN Jakarta Pusat. Sementara ini kami tidak mau menjelaskan, sabab itu ranahmya PN Jakarta Timur. Jadi silahkan tanya ke Hakim,” pungkas A.Christian

Terkait itu, Kepala BPN Jakarta Timur saat dikonfirmasi dikantornya tidak ada ditempat.

“Bapak kepala sedang ada diluar dan kemungkinan Senen ini ada dikantor. Kirim aja apa yang di inginkan nanti juga dijawab lewar web,” ujar salah satu keamanan BPN

Menanggapi hal ini, Yossep Hutabarat, SH.MH mengatakan biar terang benerang BPN Jakarta Timur harus memberikan penjelasan siapa pemilik sah atas tanah.

“Bila di perlukan BPN harus memberikan keterangan pemilik sertifikat yang sah, sebab BPN yang mengeluarkan sertifikat,” tutupnya.

(Mami Tika)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *