Jakarta – porosnusantara.co.id || Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menggelar Mediasi gugatan perkara no PDT.G/BTH.PLW/2022/PN Jkt Tim.
Mediasi ini diketahui adalah mediasi ke 2 yang dilakukan PN Jakarta Timur, sebelumnya pada mediasi ke I tidak menempuh kesepakatan. Sebab para tergugat mengiingkan Purnama Susanto (Penggugat) hadir langsung dalam mediasi.
Namun saat mediasi ke 2 pun batal karena Gatot selaku Hakim yang mewakili Alex Adam F, SH.MH tidak bisa hadir.
Batalnya Mediasi ke 2 ini membuat para tergugat 1 dan 2 semakin mencurigai pihak penggugat (Purnama Sutanto.SH) sengaja tidak hadir dan ini mempermaikan lembaga PN yang terhormat.
“Kami sangat menghormati peristiwa gugatan hukum ini, meski masih dipertanyakan apa dasar penggugat mengajukan gugatan,” hal ini dikatakan terggugat I (Hj Jubaedah) dan tergugat 2 (Tengku Priyadi. SH) yang mewakili warga.
Makanya, Tergugat I dan II dalam mediasi tetap ingin agar Purnama Sutanto (Penggugat) hadir.
“Kami mengiinginkan kehadiran Penggugat, sehingga mediasi ini semakin terang benerang. Datang dong langsung bila ada niat baik,” ungkap kedua tergugat di depan halaman kantor PN Jakarta Timur, Rabu, 15/6/2022.
Hj Jubaedah selaku tergugat I ingin mendapatkan kejalasan dasar penggugat menggugat. Sebab perkara tanah yang dimaksud (Sertifikat no 04192) sudah ada hasilnya dan obyek tanah nya berbeda, sesaui keputusan Pengadilan Tinggi dalam perkara no 103.
“Apa dasar penggugat, sedangkan yang digugat sudah keluar putusannya. Memang salinan putusan Pengadilan Tinggi belum kami terima,” jelas Hj Jubaedah.
Jubaedah juga mencurigai ada permainan mafia tanah atas warga yang lemah.
“Coba dibayangkan sudah ada putusan incrah di PT, kok bisa diterima gugatan atas obyek tanah yang sama. Ini pasti ada konfirasi permainan oknum BPN dan Oknum Pengadilan Negri Jakarta Timur. Ini mafia tanah yang tersusun rapih Terstruktur dan Masiv,” tukasnya yang juga sebagai pengepul lapak kardus.