Porosnusantara.co.id | JAKARTA, Somasi dan Upaya intimidasi yang diduga melibatkan oknum aparat TNI dan Kepolisian tak membuat pemilik tanah over alih garap bergeming. Demi mencari keadilan, H. Muh. Arief melalui sang putra sekaligus kuasa keluarga, Abdurrahman (Rahman), secara resmi melaporkan aksi perusakan dan penyerobotan lahan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 29 Oktober 2026 lalu.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan tegas terhadap tindakan sewenang-wenang dari pihak pembeli dan orang-orang suruhannya yang melakukan pengurugan dan upaya penggusuran paksa dengan mengerahkan puluhan armada truk pengangkut tanah urug serta satu unit alat berat jenis eksavator.
Akibat pengerahan alat berat tersebut, lahan tambak udang dan bandeng produktif milik tanah garap H. M Arief hancur tertimbun tanah. Tak hanya itu, bangunan saung di atasnya dirusak dan diluluhlantakkan hingga hanya menyisakan puing-puing kayu. Tragisnya lagi, pagar seng yang dipasang pemilik lahan garap sebagai benteng pertahanan terakhir atas hak penguasaan fisik turut dihancurkan dan bahkan hilang di curi tanpa sisa.
Konflik ini bermula dari klaim kepemilikan sepihak yang mendadak muncul setelah lahan tersebut dikelola secara turun-menurun selama 30 tahun. Tanah yang dulunya berupa empang dan semak belukar oleh H. Muh. Arief dikelola secara terbuka terus-menerus dan beriktikad baik sejak tahun 1996 tanpa pernah ada pihak yang mengaku sebagai pemilik.
Bahkan, pada tahun 2020-2021 lalu, H. M. Arief sempat berupaya meningkatkan status tanah menjadi hak milik, namun terkendala di tingkat pengurus RT/RW setempat karena tidak adanya data kepemilikan asal.
Situasi berubah drastis setelah adanya pemekaran wilayah dan pembangunan jalan inspeksi Banjir Kanal Timur (BKT), di mana kawasan tersebut mendadak dilirik para pengusaha karena dinilai sangat strategis dan menjanjikan







