Kepala Desa Terpilih Pantai Hurip Diduga Menyalah Gunakan Kewenangan Ubah Status TKD Menjadi SHM

 
 

Porosnusantara.co.id | Bekasi – Dugaan penguasaan Tanah Kas Desa Pantai Hurip mencuat dan menuai polemik di wilayah Desa Hurip Jaya, Pasalnya oknum Kepala Desa terpilih telah merubah status tanah TKD menjadi SHM atas namanya sendiri, tahun 2022, saat itu terduga pelaku masih menjabat sebagai sekdes dan dipercaya menjadi ketua panitia program PTSL di Desa Hurip Jaya.

Dugaan penyalah gunaan kewenangan serta dugaan penggelappan tanah kas desa, saat dikonfirmasi dikediamannya pada Sabtu (31/10/2026), terduga pelaku berinisial MST menyampaikan bahwa, “saya tidak pernah melihat buku ini”, seraya menunjuk foto copy sertifikat atas namanya.

 

Sementara data yang dihimpun dari beberapa narasumber bahwa diatas tanah TKD tersebut telah terbit sertifikat atas namanya melalui program PTSL. SHM no 00914 Luas 6.198 m2 dengan no ukur 00661/Pantai H/2022 Pantai Hurip atas nama Mustari telah terbit.

Penyalahgunaan wewenang, pejabat dapat dijerat kejahatan jabatan sesuai Pasal 425 KUHP terbaru dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. Apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara, kasus dapat masuk ke ranah Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi.

Selain itu jelas tertuang dalam aturan PTSL itu sendiri, objek tanah kas desa, aset Pemerintah, tanah sengketa tidak dapat disertifikatkan atas nama pribadi.

Penyerobotan TKD menjadi hak pribadi dapat dijerat dengan UU berlapis seperti tertuang dalam pasal tindak pidana korupsi UU no. 31 tahun 1999 Jo, UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor

Harapan warga kasus penguasaan TKD hasil rislah tahun 2006 menjadi perhahtian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun APH, mengingat hilangnya aset desa atas penguasaan oleh terduga pelaku untuk memperkaya diri dan mengabaikan kepentingan khalayak banyak.

 
Penulis: Ariadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *