Porosnusantara.co.id | Setelah melalui proses hukum panjang hampir satu dekade, pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 52, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, kini memasuki tahap persiapan akhir.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Ruang Rapat Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/11/2026), pelaksanaan eksekusi yang semula dijadwalkan Jumat (6/11/2026), disepakati untuk dijadwalkan ulang menjadi Senin (9/11/2026).
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 78/PEN.EKS/2026/PN.TNG juncto Nomor 51/PN.EKS/2023/PN.TNG juncto Nomor 373/Pdt.G/2015/PN.Tng juncto Nomor 255/PDT/2021/PT.BTN juncto Nomor 4210 K/PDT/2022 juncto Nomor 136 PK/PDT/2025, tertanggal 8 September 2026
Objek eksekusi berupa sebidang tanah di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 52, Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, yang terdiri atas lima Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pemohon eksekusi adalah Fajar Hendrick Josua Lumban Tobing, salah satu ahli waris almarhum Dr. Elias Lumban Tobing. Dalam proses tersebut, hadir kuasa hukum, Drs. Setiawan Siedarta, S.H., dari Russes Law Firm.
Dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi di Ruang Rapat PN Tangerang, Setiawan menjelaskan bahwa pembahasan rapat lebih difokuskan pada penyamaan persepsi dan penyesuaian teknis antarpihak, terutama menyangkut kesiapan pengamanan.
“Sebetulnya rapat koordinasi pelaksanaan hanya penyamaan pendapat dan penyesuaian, terutama terkait kesiapan pengamanan dari pihak kepolisian, TNI, serta perangkat pemerintah setempat,” ujar Setiawan.
Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan agar seluruh unsur yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai teknis pelaksanaan eksekusi, termasuk kesiapan personel pengamanan di lokasi






