Menyoal Aturan Pemilu, Partai Buruh akan Sambangi KPU

Hal-hal seperti itulah yang besok akan kami tanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya.

Said Salahudin
Ahli Hukum Tata Negara/
Ahli Kepemiluan/
Kepala BPSKP Partai Buruh/
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh

Nara hubung :
Indri Yuli Hartati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *