Kadisdik Berharap Pelaksanaan PPDB Haru Mengacu Dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021

Way Kanan, porosnusantara.co.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan Machiavelli HT, S.STP., M.Si berharap alam pelaksanaan PPDB, kata Machiavelli,” harus memedomani Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan juga dilaksanakan berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Juknis Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023,” Kata Kadis.

 

Untuk itu Kadis Pendidikan dan Kebudayaan keluarkan Surat Edaran dengan Nomor 420/399/IV.01-WK/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, dan sekaligus  menginstruksikan kepada Kepala UPT Satuan Pendidikan/Lembaga TK, SD dan SMP Negeri/Swasta Se – Kabupaten Way Kanan untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023, Jumat 24/06/2022

Kadis juga sampaikan,” Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan mekanisme daring, tetapi bila tidak tersedia fasilitas jaringan dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan cara agar menyampaikan persyaratan berupa fotokopi dokumen persyaratan yang berlaku serta dalam pelaksanaan tetap menerapkan protokol kesehatan,” Terang Kadis.

 

Masih Kadis,” Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua siswa yang memiliki anak usia sekolah untuk mendaftarkan anaknya agar semua anak usia sekolah mulai PAUD, SD, SMP sampai SMA di Kabupaten Way Kanan harus bersekolah. dari tanggal 20 Juni 2022 rata-rata sekolah sudah mulai melaksanakan PPDB,” Jelasnya.

 

Selain itu Machiavelli menambahkan,” Kepada Kepala UPT Satuan Pendidikan juga diinstruksikan untuk menyiapkan dan menyesuaikan petunjuk teknis PPDB, menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan secara daring dan juga melakukan integrasi data. agar juga memastikan dan mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada aplikasi DAPODIK, dengan memverifikasi alamat pada kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB yang dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri,” Tutup Kadis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *