-Keahlian Pertama: Rp18,72 juta
– Keterampilan Pemula: Rp12,96 juta
– Calon PNS: Rp4,86 juta
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan juga meningkatkan Tunjangan Kerja untuk PNS yang menjabat sebagai Camat. Contohnya sendiri, tambahan penghasilan menyentuh angka Rp39,96 juta per bulan, dan belum termasuk dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Berikut informasi peningkatan TPP yang diterima PNS DKI yang bekerja di Kecamatan dan Kelurahan:
– Camat Rp39.960.000
– Wakil Camat Rp39.510.000
– Sekretaris Kecamatan Rp39.510.000
– Kepala Seksi pada Kecamatan Kota Rp26.190.000
– Kepala Seksi pada Kecamatan Kabupaten Rp26.190.000
– Kepala Subbagian pada Kecamatan Kota Rp25.740.000
– Kepala Subbagian pada Kecamatan Kabupaten Rp25.740.000
– Lurah Rp27.000.000
– Wakil Lurah Rp26.190.000
– Sekretaris Kelurahan Rp26.190.000
– Kepala Seksi Rp25.740.000






