Gaji ASN Tembus RP 127 Juta, Camat Bisa 40 Juta Luar Biasa

 
 

Porosnusantara.co.id – Jakarta || Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta dikabarkan tengah meningkatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP), peningkatan tersebut tertuang pada Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 64 Tahun 2020 tentang TPP. Bahkan, TPP itu hampir mendekati nilai terbesar di titik Rp 127,71 juta untuk PNS terkhusus daerah DKI Jakarta.

Pemberian TPP, melalui kutipan aturan Pergub diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan tugas yang diemban.

 

Secara rinci berikut TPP yang akan diberikan kepada PNS DKI Jakarta :

– Sekretariat Daerah: Rp63,9 juta-Rp127,71 juta

– Biro Pemerintahan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

– Biro Hukum: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

– Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp26,19 juta-55,17 juta

– Biro Kepala Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

– Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp26,19 juta-55,17 juta

– Biro perekonomian dan keuangan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 juta

– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta

– Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta

– Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta

– Badan Pembinaan BUMD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta

– Badan Kepegawaian Daerah: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta

– Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

– Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp25,74 juta-Rp51,57 juta

– Dinas Pendidikan: Rp25,74 juta-Rp60,48 juta

– Dinas Perhubungan: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta

– Dinas Kebudayaan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

– Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26,19 juta-Rp57,87 juta

– Sekretaris DPRD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta

– Keahlian Utama: Rp31,77 juta

– Keahlian Madya: Rp26,55 juta

– Keahlian Muda: Rp23,58 juta

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *