Tirtawan Adukan Bupati Agus ke Polres Buleleng, Terkait Sengketa Batu Ampar

“Tapi perlu kita buka kepada publik, jangan sampai nanti bahwa SHM diklaim oleh Bupati semacam Putu Agus Suradnyana. Karena ini sudah terjadi. Dimana tanah yang diklaim di Batu Ampar itu beberapa SHM yang sering keluar masuk bank dan sudah berkali-kali diroyal di BPN Buleleng,” kritik Tirtawan.

Lanjut Tirtawan, “Jadi, saya ingin bagaiman public tahu, tahun 1959 para petani sudah memiliki sertifikast sementara, pernah ada HPL tahun 1976 yaitu proyek pengapuran. Nah, setelah selesai proyek pengapuran, terbitkanlah SK Bupati tanggal 28 Januari 1982 sama BPN Buleleng, tanah tersebut diredistribusikan kepada 55 petani sehingga muncul beberapa SHM sejak tahun 1982.”

Dia menegaskan bahwa secara yuridis tanah yang sudah dibagikan kepada masyarakat maka secara otomatis asset itu sudah hilang. “Secara yuridis manakala tanah sudah didistribusikan kepada orang lain, kepada rakyat, maka secara otomatis aset sudah hilang. Tidak bisa mengklaim sesuatu yang sudah dilepaskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Seperti diberitakan 10 Agustus 2015 lalu, Pemkab Buleleng melalui Sekretaris Daerah Dewa Ketut Puspaka (sekarang mantan Sekda Buleleng dan sudah menjadi tersangka kasus gratisifikasi pembangunan Bandara Buleleng) soal hak pengelolaan tanah (HPL) di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak mengatakan, status tanah yang berlokasi di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, seluas 45 hektare, yang sejak tanggal 26 Maret 1976 berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri cq Dirjen Agraria diberikan HPL Negara kepada Pemkab Buleleng. Dan telah terbit sertifikat HPL No.1 Desa Pejarakan atas nama Pemkab Buleleng, yang saat ini telah tercatat sebagai asset Pemkab Buleleng.

Melalui press release itu, secara rinci Sekda Puspaka menjelaskan, setelah terbit HPL Tahun 1976., Pemkab Buleleng melalui PD Swatantra menjalin kerjasama, salah satunya dengan PT Prapat Agung Permai, pada tanggal 10 November 1990 dan diberikan ijin pemanfaatan lahan selama 30 tahun hingga tahun 2021, sesuai dengan HGB yang ditindaklanjuti dengan pembuatan HGB kepada PT Prapat Agung Permai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *