Singaraja, Porosnusantara.co.id
Tanah 45 hektare di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, ternyata menjadi krikil tajam bagi Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana di akhir masa jabatannya di Bumi Panji Sakti.
Pasalnya, tanah yang diklaim Pemkab Buleleng sebagai asset pada pertengahan tahun 2015, itu terus mendapat perlawanan dari para petani. Kali ini aktivitis antikorupsi Nyoman Tirtawan yang kembali mengangkatkan kasus tanah Batu Ampar ke meja penegak hukum.
Sebagai bukti Senin (4/4/2022), mantan anggota DPRD Bali periode 2014-2019 ini mendatangi langsung Polres Buleleng melakukan pengaduan. Laporan Tirtawan itu diterima Banit I SPKT Aiptu I Made Winarta, SH.
Usai melapor Bupati Putu Agus Suradnyana, kepada wartawan Tirtawan menjelaskan, “Benar hari ini tanggal 4 April 2022, saya ketemu Pak Kanit dan beliau menyarankan agar para pihak yang dirugikan dan pemegang SHM, pemegang SK Mendagri untuk melengkapi laporan.”
Vokalis Komisi I DPRD Bali periode 2014-2019 itu menuding Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengklaim asset HPL hanya berdasar foyocopy, tidak memiliki dokumen asli dan sah sesuai aturan perundang-undangan. “Saya garisbawahi bahwa klaim Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyatakan asset HPL yang hanya berbentuk fotocopy. Dan kita ketahui adalah fotocopy itu bukanlah dokumen, hanya sebuah salin,” tuding Tirtawan yang dikenal sebagai pahlawan penyelamat uang rakyar Bali sebesar Rp 98 miliar di pos KPU Bali pada Pilgub Bali 2018 lalu itu.
Maka itu, tandas Tirtawan, dirinya harus membuka kepada public agar waspada jangan sampai suatu saat tanah SHM milik masyarakat tiba-tiba diklaim Bupati sebagai asset Pemkab Buleleng seperti yang terjadi di tanah Batu Ampar.