Jakarta, Porosnusantara.co.id
Seperti diberitakan sebelumnya diberbagai media massa, yang menyebutkan beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang. Penyebabnya, perangkat keras ratusan peladen yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua, hal ini kemudian di tanggapi oleh DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menunjukkan adanya penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data administrasi kependudukan, nantinya instansi yang menggunakan informasi data administrasi kependudukan, perlu membayar saat melakukan akses dari peladen (server), demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakhrulloh kepada awak media, Kamis, 14/4/2022 di kantornya.
“Saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antarkementerian dan lembaga, dengan adanya penerapan system tersebut, maka sudah semua lembaga yang memungut keuntungan (dari data administrasi kependudukan) untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak kami semuanya,” ungkap Prof. Zudan Arif Fakhrulloh
Ia juga menjelaskan akses berbayar itu diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang, serta pembelian peladen baru milik Dukcapil. Sehingga, instansi yang memanfaatkan data administrasi kependudukan diharapkan memahami kebutuhan tersebut. Selama ini, Dukcapil sudah menggratiskan akses tersebut selama 8 tahun ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adapun Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Pelayanan Adminduk menghasilkan data berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan. Sistem itu dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.






