Tarif Pemanfaatan Data Adminduk Bakal Diterapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Sedangkan soal tariff, lanjut Zudan, dibuat semurah mungkin. Ada banyak skema akses, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto wajah, pemadanan data dan lain-lain. Skema tarif itu, imbuh dia, sudah disosialisasikan kepada instansi pengguna. Ia mencontohkan akses satu NIK dikenakan tarif Rp1.000

“Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai, adapun RPP itu saat ini hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.”pungkas Zuldan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *