Porosnusantara.co.id |Jakarta– Akademisi dan peneliti politik, Saiful Mujani, memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP tentang penghasutan.
Usai memenuhi panggilan penyidik, Saiful Mujani bersama tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, Saiful menegaskan bahwa persoalan yang sedang dihadapinya tidak berkaitan dengan upaya makar ataupun tindakan penghasutan, melainkan menyangkut ruang kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin dalam negara demokrasi.
Ia mengatakan kehadirannya di Polda Metro Jaya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku sebagai warga negara. Namun demikian, ia mengaku prihatin apabila kritik atau pandangan yang disampaikan kalangan akademisi berpotensi diproses secara pidana.
“Yang menjadi perhatian saya bukan semata-mata soal diri pribadi, tetapi dampaknya terhadap komunitas akademik, intelektual publik, aktivis, dan seluruh warga negara yang memiliki komitmen terhadap demokrasi. Perkara ini menjadi ujian apakah Indonesia masih memberi ruang bagi kebebasan berpendapat,” ujar Saiful.
Tim kuasa hukum Saiful Mujani yang dipimpin Todung Mulya Lubis menilai tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Menurut Todung, pernyataan yang dipersoalkan berasal dari forum halal bihalal akademisi yang berisi pandangan dan kritik terhadap situasi kebangsaan.
Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat, termasuk kritik yang keras terhadap pemerintah, merupakan hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
“Kami berharap setelah proses klarifikasi ini, perkara dapat dihentikan karena tidak terdapat unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan,” kata Todung.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, yang turut bergabung dalam tim pendamping hukum Saiful Mujani.
Menurut Isnur, kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan kritik dapat menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi. Ia menilai substansi yang disampaikan Saiful merupakan opini yang dilindungi hukum dan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Ekspresi pendapat dan kritik merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum tidak melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Isnur juga mengingatkan agar aparat penegak hukum mempertimbangkan berbagai putusan pengadilan pada kasus serupa yang pada akhirnya menyatakan bahwa kritik dan pendapat publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang sah dalam sistem demokrasi.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah akademisi, aktivis hak asasi manusia, mahasiswa, serta dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka menyampaikan dukungan terhadap Saiful Mujani sekaligus menyerukan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi terhadap Saiful Mujani di Polda Metro Jaya masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.






