Jakarta – porosnusantara.co.id
Diperoleh informasi dari hasil penelusuran, yang menyebutkan adanya nota dinas Plh Wali Kota Jakarta Pusat pada Desember 2020, PT GLD Property atau PT MNC Property Group dan nazir Masjid Jami Al-Huriyah menghentikan proses pembongkaran masjid tersebut sampai adanya kesepakatan di antara para pihak. Akan tetapi nyatanya kini masjid tersebut sudah rata dengan tanah lantaran pembongkaran tetap dilakukan oleh PT GLD Property atas izin dari nazir Masjid
Berkaitan dengan masalah tersebut, maka PT MNC Group atau PT GLD Property pun angkat bicara, bahwa masalah pembongkaran masjid Jami Al Huriyah tersebut, sudah ada upaya tukar guling lahan masjid dengan lahan di Pasar Minggu, dan masalah tukar guling tersebut telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta, demikian disampaikan Head Of Corporate Secretary PT MNC Group Hatunggal M Siregar kepada awak media, Jumat,15/4/2022 Kemaren
“Berkaitan dengan segala tindakan dan/atau aktivitas yang dilakukan oleh GLD terkait masjid sebagaimana disebutkan dalam berita adalah berdasarkan persetujuan antara pihak Yayasan Masjid Al-Hurriyah sebagai Nazhir dan GLD sebagai pihak pengembang, serta telah mendapatkan Persetujuan Ruilslag dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Head Of Corporate Secretary PT MNC Group Hatunggal M Siregar.
Menurutnya, bahwa kewajiban GLD untuk menyediakan masjid pengganti telah dilaksanakan secara tuntas dengan membangun dan/atau menyediakan masjid di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat, dan pemilihan lokasi pengganti di Pasar Minggu diputuskan berdasarkan usulan dari pihak yayasan sebagai Nazhir dan telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia.