Jakarta, Porosnunsatara.co.id
Kasus investasi bodong, ternyata tidak hanya berhenti pada kasus yang melibatkan dan menjadikan tersangka Indra Kent dan yang lainnya, namun nampaknya pihak kepolisian tak lama lagi bakal mengungkap dan menangani kasus serupa, tapi dengan perbedaan modus operandi, pelaku maupun korban
Hal ini terkait dengan adanya informasi yang menyebutkan bahwa Vincent Raditya dilaporkan oleh seseorang berinsial FF atas dugaan penipuan trading binary option aplikasi Oxtrade di Polda Metro Jaya pada Kamis (31/3). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Selain FF, seorang pria asal Solo berinisial MMH juga melaporkan Vincent ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Oxtrade pada Senin (28/3). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya.
Tak butuh waktu lama, Laporan tersebut segera di tindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, dengan langkah pemanggilan Vincent Raditya untuk diperiksa sebagai terlapor di kasus dugaan penipuan berkedok investasi. Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu, 3/4/2022 di Kawasan Senen, Jakarta Pusat.
“Insyaallah, Kami rencananya akan memanggil Vincent Raditya pekan depan, untuk harinya belum bisa disampaikan karena penyidk belum keluarkan surat pemanggilan,” tukas Zulpan
Namun,lanjut Zulpan, seebelum memeriksa Kapten Vincent, penyidik akan mengambil keterangan pelapor terlebih dahulu. Zulpan menyebut ada dua orang korban yang melaporkan Kapten Vincent.
“Kami akan memeriksa pelapor erlebih dahulu, agar mendapatkan penjelasan lebih rinci dari pelapor, nah setelah kami akan memeriksa terlapor, begitu alurnya” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan