KPK Semakin Diuntungkan dengan Pengakuan Wawan Ridwan Eks Dirjen Pajak

  • Bagikan

 

Jakarta, Porosnusantara.co.id

Berkaitan dengan perkara gratifikasi pajak dan tindak pidana pencucian uang, yang diduga dilakukan oleh mantan dirjen pajak Wawan Ridwan maka KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap bahwa pengakuan penerimaan uang dari PT Jhonlin Baratama yang dilakukan mantan pejabat Dirjen Pajak Wawan Ridwan menguntungkan. Wawan mengakui menerima Rp2,5 miliar dari PT Jhonlin Baratama untuk memanipulasi pajaknya.

KPK meyakini pengakuan Wawan membuat tudingan adanya penerimaan uang haram dari tersangka sekaligus Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo makin kental. Pengakuan Wawan itu bakal didalami KPK.

“Fakta persidangan tersebut tentu menjadi tambahan informasi bagi tim penyidik untuk terus melakukan pendalaman pada proses penyidikan yang masih berlangsung untuk dua orang tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada pers, Senin (18/4)

.Ali mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan tudingannya ke Agus. Jika sudah terkumpul banyak, KPK bakal menahan Agus.”Penahanan para tersangka tentu segera dilakukan jika penyidikan cukup,” ujar Ali.
Ali mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan tudingannya ke Agus. Jika sudah terkumpul banyak, KPK bakal menahan Agus.

“Penahanan para tersangka tentu segera dilakukan jika penyidikan cukup,” ujar Ali.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan bahwa Pada perkara ini, Wawan didakwa bersama mantan pegawai DJP lainnya, Alfred Simanjuntak, menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Ketiga wajib itu yakni, PT JB, PT GMP, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank). Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar). Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.

Dalam persidangan mengenai perkara ini, terungkap Wawan Ridwan mengaku menerima uang dari PT Jhonlin Baratama terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan tersebut.

“Saya terima Rp2,5 miliar,” kata Wawan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/4) pekan lalu

Selain itu, Wawan mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) sebesar Rp1,7 miliar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *