Dalam persidangan mengenai perkara ini, terungkap Wawan Ridwan mengaku menerima uang dari PT Jhonlin Baratama terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan tersebut.
“Saya terima Rp2,5 miliar,” kata Wawan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/4) pekan lalu
Selain itu, Wawan mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) sebesar Rp1,7 miliar.






