KPK Semakin Diuntungkan dengan Pengakuan Wawan Ridwan Eks Dirjen Pajak

Dalam persidangan mengenai perkara ini, terungkap Wawan Ridwan mengaku menerima uang dari PT Jhonlin Baratama terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan tersebut.

“Saya terima Rp2,5 miliar,” kata Wawan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/4) pekan lalu

Selain itu, Wawan mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) sebesar Rp1,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *