Padang. porosnusantara.co.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang sebelumnya melakukan pengawasan terhadap 10 ritel di Kab. Pasaman, Sumatera Barat dalam rangkaian intensifikasi pengawasan pangan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Koordinator Substansi Pemeriksaan, Armawati Anwar mengatakan BPOM turut mengawasi peredaran produk Kinder Joy yang belakangan mesti dihentikan distribusinya untuk sementara waktu pasca adanya kasus bakteri Salmonella
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sarana ritel yang tidak memenuhi ketentuan seperti menjual produk tanpa izin edar, pangan sudah kedaluwarsa hingga pangan rusak yang masih terpajang di rak penjualan,” kata Anwar melalui siaran pers.
Anwar menjelaskan lembaganya sudah meminta toko ritel untuk melakukan pengecekan berkala terhadap produk yang dijual agar tidak rusak dan kaldaluarsa. Menurutnya, langkah tersebut mesti dilakukan untuk menjamin produk pangan yang dikonsumsi masyarakat aman.
Di sisi lain, Balai Besar POM Padang juga telah memperingatkan peritel agar tidak menjual produk tanpa izin edar yang masih ditemukan di rak penjualan seperti Kinder Joy.
“Terhadap temuan produk Kinder Joy telah dilakukan pendataan dan penurunan produk dari rak penjualan sekaligus kepada peritel diberikan pembinaan agar tidak melakukan penjualan produk kinderjoy sampai menunggu informasi selanjutnya berdasarkan hasil kajian Badan POM RI terkait keamanan dan mutunya,” jelasnya.
Red