Awal April 2022, Kejakgung Bakal Naikkan Kasus Fasilitas Ekspor Migor Ke Tahap Penyidikan

Jakarta, Porosnusantara.co.id

Persoalan sengkarut keberadaan Minyak Goreng, ternyata bukan hanya disebabkan adanya indikasi mafia yang terlibat dalam peredaran minyak goreng, namun ternyata juga tercium adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022, dengan modus operandi, adanya Beberapa perusahaan yang telah ditunjuk untuk mendapatkan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Ini Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 04 Maret 2022.

BACA JUGA  SMAN 1 CIBINONG Ciptakan Karakter Peserta Didik Yang Religius Dan Disiplin

pada perkembangannya kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini bakal dinaikkan ke tahap penyidikan, tahap penyidikan ini dilakukan selain  adanya dugaan beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng, namun adanya tindakan menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).demikian disampaikan  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, kepada pers, di Gedung Bunder Kejaksaan Agung, Jumaat, 25/3/2022.

“Perbuatan itu terindikasi berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan perekonomian Negara, karena itu im Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal April 2022,” ungkapnya.

BACA JUGA  Curi Uang Kasir,DPO Polrestabes Makassar Diringkus Personil Polsek Urban Pitumpanua di RM sari Laut Siwa

Menurutnya, kasus ini bermula, ketika Pemerintah sebelumnya telah melakukan pembatasan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 pada 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk DMO dan harga penjualan dalam Negeri (DPO), Hal tersebut dilakukan setelah adanya fenomena kelangkaan minyak goreng, di lanjutkan  Keputusan Mendagri ini eksportir CPO dan turunannya yang  mengharuskan menjalankan kewajiban distribusi DMO dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO), dan faktur pajak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, dari sinilah, kemudian Kejaksaan Agung menduga adanya perusahaan-perusahaan yang malah menyalahgunakan fasilitas yang diberikan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi DMO sebesar 20 persen menjadi 30 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *