Gusaidi menambahkan bahwa ada upaya yang dilakukan sekarang agar ketersediaan tenaga ahli di RS Siwa ini bisa ditambahkan, yaitu dengan mengadakan kerja sama dengan Fakultas Kedokteran UNHAS dalam pengadaan dokter Residen.
Lanjut kata Gusidi, dokter Residen ini adalah dokter yang masih dalam proses Pendidikan (tahap akhir dari proses pendidikannya) untuk memperoleh gelar Keahlian dan sudah sangat mahir dan andal dalam memberikan Pelayanan dalam bidang keilmuannya secara legal berdasarkan ketentuan atau regulasi yang berlaku.
Berdasarkan usulan yang kami ajukan maka Insya AllahTIM Visitasi dari UNHAS sudah berjanji akan berkunjung ke RS Siwa pada tanggal 9 Oktober thn 2021 (Minggu depan) setelah dua kali (2x) tertunda kedatangannya.
Akan tetapi bukan berarti bahwa keberadaan dokter Residen Ini nantinya sudah bisa menjadi terpenuhinya syarat untuk menaikkan kelas RSUD Siwa menjadi Kelas C, karena Persyaratan keterpenuhan tenaga Ahli yang dimaksudkan di PP 47 thn 2021 adalah tenaga ahli atau dokter Ahli yang bertugas menetap yang dibuktikan dengan SK.penempatan. Jadi keberadaan dokter Residen ini nantinya hanya sebagai pelengkap dalam pemberian pelayanan.Tutup Gusidi.
(Dahliah).






