Karawang. porosnusantara.co.id – Ratusan insan pers yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang (FJK) berkumpul dan melakukan aksi di Bundaran Mal Ramayana Karawang, Selasa (28/9/2021).
Aksi demonstrasi tersebut merupakan rangkaian setelah pelaporan, dan meminta agar pihak kepolisian segera menangkap dan memenjarakan netizen facebook ‘Momo Dhio Alief’.
Pasalnya, netizen facebook tersebut dianggap telah menghina profesi wartawan dengan sebutan ‘Oteng-oteng’ dalam sebuah postingan facebook milik pribadinya.
Dalam orasinya, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, Ega Nugraha menyampaikan, aksi yang dilakukan para wartawan sama sekali tidak memiliki muatan atau kepentingan politik.
“Meskipun yang bersangkutan (Momo Dhio Alief), memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu pejabat tinggi di Karawang,” ujar Ega.
Disampaikan Ega, tugas jurnalis hanya sekedar untuk menyampaikan kebenaran informasi melalui tulisan. Maka apabila setiap bentuk karya jurnalistik dihinakan dengan sebutan ‘Oteng-oteng’, sudah tentu postingan Momo Dhio Alief di facebook tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Jika Karawang ingin kondusif, maka hari ini kami menuntut agar pihak kepolisian segera menangkap dan memenjarakan Momo Dhio Alief,” kata Ega Nugraha.
Sementara, Ketua Media Online Indonesia (MOI) Karawang, Latifudin Manaf menegaskan, siapa saja yang menghina profesi wartawan, maka harus dipidanakan. Ia pun kembali menegaskan, jika aksi wartawan hari ini bersih dari kepentingan politik.
“Jangankan sekelas Momo Dhio Alief, mau bupati, wakil bupati atau pejabat manapun, jika menghina profesi wartawan, maka harus dipenjarakan. Karena kami bekerja dilindungi Undang-undang,” kata Latif dalam orasinya.






