“indikasinya sangat jelas kok, bahwa lingkaran mafia tambang di Kalsel telah masuk keranah Pengadilan Negeri, padahal kan harusnya di PTUN kan dulu, cari keabsahan sebenar-benarnya legalitas perusahaan-perusahaan itu, tapi kok langsung di sidangkan di Pengadilan Negeri. “Kata sumber dari Kalsel, Selasa (22/6/2021) malam.
Bahkan kata sumber, perusahaan-perusahaan bodong tersebut hingga kini masih melakukan pekerjaan dan penggalian di lokasi tambang. Tentunya hal ini menjadi perhatian Kapolri, Mahkamah Agung, dan KPK untuk segera mengambil ketegasan hukum. “Kementerian ESDM jelas instansi yang harus bertanggungjawab, karena Kementerian ini seperti memberikan angin segar kepada para mafia tambang di Kalsel,” pungkasnya.
Reporter: Johan Sopaheluwakan






