Dari 20 IUP yang ada, dia menganggap asli tapi palsu, dimana 3 IUP terdapat tanda tangannya. “Ini saya tidak pernah tanda tangan,” ungkap Khairul, dan jelas ini pemalsuan jelasnya.
Proses penerbitan izin bodong kata Khairul mengambil momentum saat peralihan kewenangan perizinan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Juni tahun lalu.
Sejak kewenangan berpindah, IUP yang sebenarnya sudah berakhir masa kontraknya, diaktifkan kembali oleh Kementerian ESDM dengan mencatut nama instansi dan pejabat di daerah.
“Dengan UU Minerba yang baru peralihan penerbitan IUP dari pemerintah daerah ke pusat, ternyata ada sindikat pemalsu IUP di Kementerian ESDM,” ujarnya.
Dia merinci 3 IUP bodong yang mencatut namanya dalam dokumen izin, yakni PT Damai Mitra Cendana (DMC) yang menempati lahan bekas PT Cenko Prima Ferro International, CV Das Profico Utama di bekas konsesi CV Basthomy. Keduanya merupakan IUP batu bara. Sedangkan IUP ketiga, yaitu CV Hendra Wijaya atau PT Vico Tamara yang bergerak di bidang tambang pasir kuarsa.
“Ketiga IUP ini jelas memalsukan tanda tangan saya, dan saya pertegas bahwa saya tidak pernah terbitkan itu izin apalagi menandatanganinya baik IUP eksplorasi atau IUP produksi, jadi saya minta Kapolri untuk menangkap sindikasi pembuat IUP aspal (asli tapi palsu) di Kementerian ESDM, termasuk juga perusahaan yang menggunakan dokumen aspal ini yang sudah bekerja melakukan eksploitasi juga minta ditangkap,” tegas Khairul.
Berdasarkan keterangan beberapa sumber di Kalsel, diduga kuat juga ada indikasi permainan nakal Sekretaris Panitra PN Banjarbaru Kalimantan Selatan. Dalam keterangan putusan Majelis Hakim disebutkan telah membaca hasil dokumen-dokumen yang dimaksud dan meloloskan PT. Damai Mitra Cendana (DMC) sehingga dapat dikatakan mewakili IUP – OP yang bodong lainnya. Hal ini patut diduga PN Banjarbaru telah menjadi lembaga yang melegalkan barang palsu.






