Berita  

Di kutip dari Halaman Medsos Sebuah Grup Keluaraga Besar Suka Indah

Ia menambahkan,kalau memang di anggap ada yang tidak sesuai maka masyarakat berhak melaporkan nya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)) agar di berikan Sanksi Tegas,minimal pengembalian uang atau pada pencairan berikutnya tidak di cairkan,dan pembayaran nya di sesuaikan apa yang di kerjakan, kepada oknum ketua kelompok yang nakal,karna yang di kerjakan itu adalah uang rakyat jadi rakyat berhak mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Ya di laporkan saja,kepada PPK atau pejabat terkait agar ada epek Jera,jika memang di pandang ada kejanggalan agar di beri sanksi Tegas minimal pengembalian uang atau pada termin berikutnya agar tidak di cairkan atau di bayarkan sesuai pekerjaan yang ada untuk oknum ketua kelompok yang di anggap nakal,pasal nya mereka menggunakan uang rakyat untuk melaksanakan kegiatan tersebut,”tegas Endang

saimbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *