APPUI Mewaspadai Perusahaan Jasa Pengiriman Uang yang Tak Memiliki Ijin

PPATK dan Bank Indonesia juga mengeluarkan peraturan berkaitan dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU, PPT).
“Ini adalah upaya Pemerintah untuk mencegah adanya money laundering dan  pencegahan pendanaan teroris di Indonesia. Sebagai Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank  harus berkemampuan untuk melakukan  pencegahan dan analisis terhadap semua transaksi apakah terkandung APU, PPT.

Apabila dalam melaksanakan transaksi dijumpai transaksi yang mencurigakan maka Penyelenggara Transfer Dana harus segera melaporkan ke PPATK selambat – lambatnya 3 hari kerja dalam bentuk LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) atau LTKT (Laporan Transaksi Keuangan Tunai), paparnya.

Lebih lanjut Eddy mengungkapkan mendukung kebijakan pemerintah melalui Bank Indonesia dalam peningkatan inklusi keuangan guna mengurangi tindak pidana perbankan seperti money laundering dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Untuk menciptakan penyaluran dan pengawasan uang semakin bersinergi, hubungan kerjasama APPUI dengan pemerintah semakin positip seperti kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Khususnya dalam pemberantasan transaksi mencurigakan, seperti praktek pencucian uang oleh sindikat narkoba dan kasus korupsi.

Reporter : Johan Sopaheluwakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *